KEGIATAN BERMUTU BATANG TIMUR

Kamis, 28 Oktober 2010

PROGRAM DBL MGMP BERMUTU

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik minimum S1/D-IV; (ii) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) sertifikat pendidik. Agar guru dapat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana yang diamanatkan pada undang-undang tersebut di atas, maka guru harus senantiasa meningkatkan kompetensinya secara terus menerus melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, kegiatan karya tulis ilmiah, pertemuan di kelompok kerja dan musyawarah kerja yang terdiri dari: Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).

Forum Kelompok Kerja atau Forum Musyawarah Kerja diharapkan dapat
terbentuk pada masing-masing Kelompok Kerja dan Musyawarah Kerja, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja KKG/MGMP, KKKS/MKKS, dan KKPS/MKPS melalui koordinasi dan jejaring antar kelompok kerja atau musyawarah kerja. Forum-forum tersebut dibentuk pada tingkat kabupaten/kota sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi program kerja antar KKG/MGMP, KKKS/MKKS, dan KKPS/MKPS. Forum yang dapat dibentuk terdiri dari: Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS), Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (FMGMP), dan Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (FMKKS).

Khusus untuk MGMP, sampai saat ini ada beberapa MGMP yang belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi dan kinerja guru. Di sisi lain, FMGMP yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja MGMP belum terbentuk di tiap kabupaten/kota.

Kendala-kendala lain yang dihadapi oleh guru dalam menciptakan kelompok kerja/musyawarah kerja yang aktif dan efektif selain hal tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. manajemen MGMP masih perlu ditingkatkan kualitasnya dalam upaya optimalisasi intensifikasi pembinaan kegiatan MGMP.
2. program-program kegiatan MGMP masih kurang sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesionalitas guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
3. dana pendukung operasional belum memadai dan kurang dimanfaatkan secara tepat.
4. bervariasinya perhatian dan kontribusi pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan terhadap program dan kegiatan MGMP.
5. belum ada faktor pendorong untuk membentuk FMGMP.

Upaya untuk merevitalisasi MGMP yang ada, dan membentuk FMGMP agar kegiatan yang dilakukan di setiap MGMP dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja guru, sangat diperlukan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk menumbuh kembangkan budaya pembelajaran yang berpusat pada kebutuhan peserta didik dan kelas, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas proses pembelajaran yang berujung pada peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melalui Program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU) Project mengembangkan program-program untuk peningkatan mutu pendidikan pada pendidikan dasar yang diwadahi dalam komponen 2 program BERMUTU. Program ini terkait dengan usaha memantapkan struktur pengembangan mutu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pada tingkat lokal. Salah satu kegiatannya adalah pemberdayaan berbagai kelompok kerja dan musyawarah kerja serta forum kelompok kerja dan forum musyawarah kerja seperti: KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS, FMGMP, FKKS, FMGMP, dan FMKKS.

Dalam upaya pemberdayaan MGMP dan FMGMP tersebut, program BERMUTU menyediakan block grant (Dana Bantuan Langsung) yang akan diberikan secara langsung kepada MGMP dan FMGMP melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Pemantapan MGMP dan FMGMP melalui pemanfaatan Dana Bantuan Langsung secara tepat dan terprogram akan menjadikan MGMP dan FMGMP sebagai wadah yang tepat bagi peningkatan mutu dan profesionalisme guru. Kegiatan MGMP dan FMGMP dapat diharapkan memberikan kontribusi dalam peningkatan kompetensi dan kinerja anggota MGMP untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di kelas dan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Di samping itu, kegiatan-kegiatan MGMP dan FMGMP juga dapat membantu guru dalam perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kualifikasi akademik guru, dan persiapan dalam menghadapi proses sertifikasi.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 30 sampai dengan Pasal 44.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK).
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
15. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
16. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128 Tahun 2007 tentang Penetapan Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Program BERMUTU (Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading).
17. Loan Agreement/Credit Agreement Nr.7476/4349 IND tanggal 7 November 2007 dan Dutch Grant Agreement Nr. TF-090794 for BERMUTU Project.

C. Tujuan
Tujuan dari buku panduan ini pada umumnya adalah sebagai acuan bagi para pengelola DBL di dalam pelaksanaan kegiatan DBL di lapangan dan tujuan khususnya adalah: (1) Sebagai acuan bagi MGMP dan F-MGMP untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usulan dana bantuan langsung; (2) Sebagai acuan bagi tim evaluasi DBL untuk menetapkan MGMP dan F-MGMP sebagai penerima DBL; dan (3) Sebagai acuan bagi tim evaluasi untuk memantau pelaksanaan kegiatan penerima DBL di lapangan.



D. Sasaran
Pedoman ini diperuntukan bagi:
1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Propinsi, Tim Evaluasi Dana Bantuan Langsung di 15 propinsi sebagai pelaksana program BERMUTU
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berlokasi di 75 (tujuh puluh lima) kabupaten/kota sebagai pelaksana program BERMUTU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128 Tahun 2007.
3. Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru yang berlokasi di 75 (tujuh puluh lima) kabupaten/kota sebagai pelaksana program BERMUTU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128 Tahun 2007.


BAB II
DESKRIPSI DANA BANTUAN LANGSUNG
BAGI MGMP DAN FMGMP

Kegiatan musyawarah kerja dan forum musyawarah kerja diharapkan dapat memberikan kontribusi di dalam peningkatan kompetensi anggota musyawarah kerja untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Dengan lebih terstrukturnya kegiatan di musyawarah kerja dan forum musyawarah kerja diyakini dapat dijadikan wadah bagi guru untuk melaksanakan kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan. Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan di MGMP dan FMGMP perlu didukung dengan dana dalam bentuk dana bantuan langsung untuk membiayai kegiatan MGMP dan FMGMP. Dana ini merupakan dana pemicu bagi keberlangsungan kegiatan MGMP dan FMGMP yang sifatnya sementara. Berikut ini dijelaskan tentang pengertian, tujuan, peruntukan pembiayaan kegiatan, sifat bantuan, keberlanjutan kegiatan, prinsip pengelolaan dana, dan hal-hal yang tidak dibenarkan di dalam penggunaan dana.

A. Dana Bantuan Langsung (DBL) MGMP
1. Pengertian
DBL MGMP adalah dana bantuan yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan musyawarah guru mata pelajaran Bahasa Inggris, musyawarah guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, musyawarah guru mata pelajaran Matematika, dan musyawarah guru mata pelajaran IPA pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) di tingkat kabupaten/kota yang beranggotakan 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) sekolah atau 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) orang guru di setiap musyawarah kerjanya atau disesuaikan dengan kondisi lapangan .
Kegiatan MGMP dilaksanakan di sekolah inti yang diharapkan minimal memiliki perlengkapan sebagai berikut: tape recorder, kaset/CD/DVD, televisi, DVD player, OHP/LCD, microphone, headphone, komputer, media pembelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, alat IPA dan kits. Jika alat yang diperlukan kurang lengkap, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk menyediakan peralatan atau dana untuk melengkapinya.

2. Tujuan
a. Tujuan Umum
Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas guru melalui pemberdayaan kapasitas MGMP dan FMGMP.
b. Tujuan Khusus
1) Memberi kesempatan kepada anggota MGMP dan FMGMP untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
2) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi anggota MGMP dan FMGMP.
3) Memberdayakan dan membantu anggota MGMP dan FMGMP dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
4) Meningkatkan kompetensi dan kinerja anggota MGMP dan FMGMP dalam mengembangkan profesionalisme guru.
5) Meningkatkan mutu proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
6) Mendorong guru untuk memiliki kemampuan menggunakan metode Pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM) di dalam kelas tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7) Membantu guru untuk perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kualifikasi akademik guru dan persiapan guru dalam menghadapi proses sertifikasi.

3. Hasil yang Diharapkan
a. Tersedianya kesempatan bagi anggota MGMP dan FMGMP untuk saling tukar pengalaman dan saling memberi umpan-balik.
b. Terwujudnya peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggota MGMP dan FMGMP dalam mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi anggota MGMP dan FMGMP.
c. Terwujudnya pemberdayaan anggota MGMP dan FMGMP dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
d. Terwujudnya perubahan perilaku anggota MGMP dan FMGMP dalam meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kinerja.
e. Terwujudnya peningkatan mutu proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik yang ditandai dengan:
1) peserta didik belajar dengan aktif, inovatif, kreatif, efektif, bermakna, dan menyenangkan;
2) guru menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan bahan ajar dan perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik;
3) hasil evaluasi belajar peserta didik meningkat dan sesuai dengan target ketuntasan belajar dan nilai yang disepakati oleh sekolah;
4) guru memberikan tugas dan umpan balik;
5) hasil karya peserta didik dan pemanfaatan lingkungan yang digunakan sebagai sumber belajar.

4. Indikator Keberhasilan Program
a. Terjadinya saling tukar pengalaman dan umpan balik antara guru anggota MGMP dan FMGMP.
b. Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kinerja anggota MGMP dan FMGMP dalam melaksanakan proses pembelajaran yang lebih profesional ditunjukkan dari perubahan perilaku mengajar yang lebih baik di dalam kelas.
c. Pemanfaatan hasil kegiatan MGMP dan FMGMP oleh anggota MGMP dan FMGMP dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.


5. Manfaat
a. Bagi Peserta Didik
Keterlibatan peserta didik dalam proses pembelajaran yang aktif, kreatif, bermakna, dan menyenangkan.
b. Bagi Guru
1) Meningkatnya kompetensi dalam menyelenggarakan Pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM).
2) Melalui keikutsertaan kegiatan di MGMP dan FMGMP dapat diajukan untuk memperoleh Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) bagi guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang S1/D-IV sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Melalui keikutsertaan kegiatan secara aktif dan terus menerus di MGMP dan FMGMP dapat diajukan untuk memperoleh sejumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat sebagai salah satu kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
4) Terhimpunnya dokumen portofolio yang dapat digunakan untuk kebutuhan peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang S1/D-IV dan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Bagi Sekolah
1) Adanya kaitan antara pendidikan dan pelatihan guru di MGMP dan FMGMP dengan pembenahan pembelajaran di sekolah.
2) Tersedianya guru yang profesional dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
3) Kemudahan dalam pengelolaan keikutsertaan guru dalam pendidikan dan pelatihan di MGMP dan FMGMP dengan meminimalisasi dampak negatif dikarenakan guru sering meninggalkan tugas mengajar karena keikutsertaan dalam pelatihan-pelatihan.
d. Bagi MGMP dan FMGMP
Terwujudnya MGMP dan FMGMP sebagai wadah komunikasi, pembinaan, dan peningkatan profesionalisme guru yang terpercaya.
e. Bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Tersedianya model pembinaan organisasi profesi guru yang profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

6. Dampak
a. Meningkatnya mutu layanan pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna bagi peserta didik dalam pengembangan diri untuk pencapaian standar kompetensi lulusan.
b. Terbangunnya komunitas profesional guru yang kondusif dalam melaksanakan tanggungjawab profesinya.
c. Terbangunnya budaya belajar yang berkelanjutan bagi guru yang berdampak positif terhadap peningkatan kinerja sekolah.
d. Terjalinnya kerjasama antar sekolah dalam pengembangan kreativitas dan inovasi layanan pendidikan serta meningkatnya kesadaran untuk saling tukar informasi pengetahuan, keterampilan dan budaya kerja yang berkualitas dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan.
e. Meningkatnya dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.
f. Meningkatnya hasil belajar peserta didik.
g. Diakuinya MGMP dan FMGMP sebagai wadah pembinaan dan peningkatan profesionalisme guru yang terstruktur, terencana, dan berkesinambungan.

7. Kegiatan MGMP
Kegiatan MGMP ini dilaksanakan atas dasar kebutuhan guru untuk peningkatan kompetensi guru. Dalam menyusun program kegiatan MGMP, seharusnya didahului dengan melaksanakan pemetaan kualifikasi dan kompetensi guru. Setelah diketahui kualifikasi dan kompetensi setiap anggota MGMP, pengurus MGMP melakukan analisis kebutuhan kegiatan program atau kegiatan yang diperlukan dalam MGMP. Dalam melakukan kegiatan analisis bila diperlukan dapat dikonsultasikan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan/atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Kegiatan MGMP yang didanai melalui DBL ini adalah:
a. Kegiatan pelatihan in-service selama 3 (tiga) hari bagi yang baru menerima dana DBL Tahun ke-1 dan dan pelatihan in-service selama 1 (satu) hari bagi yang menerima dana DBL Tahun ke-2. Program kegiatan yang dapat dilaksanakan pada kegiatan in-service yang didasarkan kebutuhan guru akan peningkatan kompetensinya antara lain (1) penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan materi online; (2) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) seperti mengembangkan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, penyusunan bahan ajar, penilaian dan evaluasi; (3) pengenalan Bahan Belajar Mandiri BERMUTU; (4) pembahasan program kerja MGMP; (5) evaluasi kinerja guru; (6) model-model pembelajaran, metode-metode pembelajaran, dan media pembe-lajaran; (7) pembentukan karakter bagi guru dan peserta didik; (8) penjelasan pengisian kuesioner evaluasi diri anggota MGMP; dan (9) kegiatan lain yang diperlukan anggota MGMP untuk peningkatan kompetensi.
Di dalam pelaksanaan kegiatan in service ini dihadiri oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah untuk terlibat aktif di dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. Transport untuk keikut sertaan kepala sekolah dan pengawas diambil dari masing-masing dana bantuan langsung untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah.
b. Pertemuan rutin guru yang dilaksanakan minimum sebanyak 16 (enam belas) kali/tahun untuk MGMP Reguler dan sebanyak 4 (empat) kali/tahun untuk MGMP Terpencil dan menginap selama 2 (dua) hari untuk setiap pertemuannya guna melaksanakan program kerja yang telah disepakati dalam rangka peningkatan kompetensi guru. Di dalam pelaksanaan pertemuan rutin ini, pada pertemuan ke tujuh dan ke enam belas dihadiri oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk melihat efektivitas dan keterlaksanaan program di masing-masing musyawarah kerja. Transport untuk kunjungan kepala sekolah dan pengawas sekolah pada pertemuan ke tujuh dan ke enam belas ini diambil dari masing-masing dana bantuan langsung untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah. Pertemuan rutin guru yang didasarkan pada kebutuhan guru untuk peningkatan kompetensinya dimaksud antara lain dapat mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1) mengembangkan berbagai model pelatihan bagi guru SMP/MTs yang telah dikembangkan oleh berbagai organisasi pemerintah, pemerintah daerah maupun lembaga asing;
2) kunjungan studi ke sekolah lain dalam kabupaten/ kota yang sama dalam rangka kegiatan observasi;
3) pembahasan, pengembangan, serta pelaksanaan materi yang diperoleh guru di MGMP dengan guru lain di sekolahnya;
4) pembahasan kajian kritis modul-modul pendidikan dan pelatihan yang digunakan pada Bahan Belajar Mandiri BERMUTU dan program lainnya atau jurnal penelitian ataupun informasi yang relevan dari media cetak/elektronik;
5) pelaksanaan observasi kegiatan, pemetaan profil kekuatan dan kelemahan anggota MGMP oleh fasilitator dan anggota MGMP.
6) evaluasi diri untuk mengetahui dampak pelatihan terhadap kinerja guru yang dilaksanakan pada setiap tindakan perbaikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dan evaluasi akhir tahun;
7) pelaksanaan kegiatan Penelitian Tindakan Kelas (PTK);
8) Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan, pembuatan karya inovatif dan karya tulis ilmiah; atau
9) kegiatan lain yang diperlukan untuk peningkatan atau pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan guru anggota MGMP.
c. Memilih lesson learned dan best practices untuk disajikan di FMGMP.
d. Pertemuan rutin di kegiatan FMGMP dengan perwakilan masing-masing 2 (dua) orang guru dari MGMP di kabupaten/kota yang dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali/tahun.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di musyawarah kerja guru harus sejalan dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang terdiri dari kegiatan Pengembangan Diri; Publikasi Ilmiah; dan Karya Inovatif.
Pengembangan Diri terdiri dari kegiatan diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru yang dapat dilaksanakan.

Tabel 1 : Kegiatan MGMP
No. Aktivitas/Kegiatan Keterangan
1 Kegiatan Inservice:
Pokok bahasan antara lain: (1) Program kegiatan yang dapat dilaksanakan pada kegiatan in-service yang didasarkan kebutuhan guru; (2) kegiatan peningkatan kompetensi guru 1. Dilaksanakan selama 3 (tiga) hari berturut-turut bagi penerima DBL tahap I;
2. Dilaksanakan 1 (satu) hari bagi penerima DBL tahap II)
3. Di dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah masing-masing dua orang dengan biaya kehadiran diambil dari masing-masing dana bantuan langsungnya.



2. Pertemuan Reguler:
Dilaksanakan selama satu tahun ajaran, minimal 16 kali pertemuan dengan pokok bahasan sesuai dengan program kegiatan yang telah disepakati dalam kegiatan in service dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pertemuan 1 s.d. 7: kegiatan peningkatan kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi guru yang tercantum dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Hasil peningkatan kompetensi guru dari pertemuan MGMP diimplementasikan di masing-masing sekolah Pada pertemuan ke 7 (tujuh) dihadiri oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah masing-masing dua orang. Kepala sekolah dan pengawas sekolah melakukan evaluasi kinerja guru dan membuat peta kompetensi guru. Bdengan biaya kehadiran diambil dari masing-masing dana bantuan langsungnya.
b. Pertemuan 8: observasi ke beberapa sekolah anggota MGMP. Hasil best practices diimplementasikan di sekolah masing-masing Masing-masing anggota menyepakati sekolah mana yang dikunjungi yang dapat dijadikan best practice
c. Pertemuan 9 sampai dengan 14: kegiatan peningkatan kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi guru yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Hasil peningkatan kompetensi guru dari pertemuan MGMP diimplementasikan di masing-masing sekolah.
d. Pertemuan 15 dan 16: pembuatan laporan hasil kegiatan MGMP yang menggunakan DBL. Pada pertemuan ke 15 (lima belas) atau 16 (enam belas) dihadiri oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah masing-masing dua orang. dengan biaya kehadiran diambil dari masing-masing dana bantuan langsungnya. Kepala sekolah dan pengawas sekolah mengevaluasi kinerja guru/ peta kompetensi guru dan memfasilitasi peningkatan kompetensi guru di masing-masing sekolah. Biaya kehadiran diambil dari masing-masing dana bantuan langsungnya


8. Hasil kegiatan MGMP
Hasil yang diharapkan dari pemberian DBL ini adalah rencana kerja MGMP dan laporan implementasi kegiatan dalam bentuk satu set lengkap sesuai dengan proposal maupun perubahannya yang telah disetujui untuk pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun dapat berupa:
a. Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penyusunan bahan ajar dan bahan penilaian dari mata pelajaran terkait oleh masing-masing anggota MGMP.
b. Rancangan serta hasil Penelitian Tindakan Kelas (PTK) masing-masing guru yang disusun sesuai dengan Bahan Belajar Mandiri BERMUTU atau karya tulis ilmiah suatu LPTK/ jurnal penelitian.
c. Tersedianya laporan pelaksanaan berbagai model-model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM), metode pembelajaran, dan media pembelajaran di MGMP dan hasil implementasi di masing-masing sekolah.
d. Hasil kajian kritis terkait dengan pendidikan yang dikembangkan merujuk pada Bahan Belajar Mandiri BERMUTU.
e. Rekapitulasi profil peta kompetensi masing-masing anggota MGMP dan pemetaan hasil on-service (kekuatan dan kelemahan kompetensi guru) di MGMP.
f. Karya ilmiah dan/atau karya inovatif yang dikembangkan dalam kegiatan kelompok kerja/musyawarah kerja guru.
g. Laporan hasil observasi kunjungan ke sekolah anggota MGMP sebanyak 2 (dua) set.
h. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang merujuk pada hasil-hasil kegiatan MGMP dan laporan hasil implementasi pada KBM di sekolah.
i. Laporan hasil mengikuti kegiatan FMGMP sebanyak 2 (dua) set.
j. Lain-lainLaporan kegiatan yang tertuang dalam proposal dan perubahannya yang telah disepakati.

9. Peruntukan Dana
DBL ini diberikan kepada MGMP untuk mendukung kegiatan musyawarah kerja guru-guru kelas VII (tujuh) sampai dengan kelas IX (sembilan) SMP/MTs untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Terdapat 2 (dua) jenis bantuan yang didasarkan pada karakter penerimanya, yaitu DBL MGMP Reguler dan MGMP Terpencil.
a. DBL MGMP Reguler
Bantuan ini diberikan kepada MGMP yang anggotanya terdiri atas guru-guru SMP/MTs yang berasal dari sekolah yang berjarak dengan waktu tempuh maksimum 2 (dua) jam perjalanan ke sekolah inti sebagai pusat kegiatan MGMP dengan transportasi umum darat atau air. Setiap MGMP Reguler terdiri dari 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) sekolah atau 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) orang guru dalam satu kabupaten/kota, atau disesuaikan dengan kondisi di masing-masing kabupaten/kota. Untuk jumlah keanggotaan disyahkan/diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat.
DBL digunakan untuk membiayai kegiatan inservice selama 3 hari untuk penerima Tahun ke-1 dan inservice selama 1 hari untuk penerima Tahun ke-2 dan pertemuan rutin yang dilaksanakan minimum 16 (enam belas) kali pertemuan.
1) Besarnya dana bantuan
Besarnya dana bantuan untuk MGMP Reguler sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahun pertama, Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk tahun kedua, dan Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk tahun ketiga. Dana tersebut disalurkan melalui LPMP kepada MGMP penerima DBL dan dikelola langsung oleh MGMP yang bersangkutan.
2) Komponen kegiatan yang didanai
Dana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan sebagai berikut:
a) Uang Harian
DBL untuk MGMP dapat digunakan untuk membiayai uang harian nara sumber yang diperlukan pada kegiatan in service, dan dalam kegiatan pertemuan rutin yang diperlukan antara lain sebagai narasumber dalam kegiatan PTK, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), studi kunjungan/observasi, dan tata cara penulisan dan presentasi laporan, dan kegiatan lain-lain yang diperlukan.
b) Biaya Transportasi
DBL untuk MGMP dapat digunakan untuk membiayai transportasi:
(1) nara sumber yang diperlukan pada kegiatan in service, dan dalam kegiatan pertemuan rutin antara lain: TIK, PTK, studi kunjungan/observasi, dan tata cara penulisan dan presentasi laporan, dan kegiatan lain-lain yang diperlukan;
(2) peserta dalam kegiatan studi kunjungan/observasi dan untuk mengikuti kegiatan di FMGMP.
c) Biaya Konsumsi
DBL untuk MGMP dapat digunakan untuk membiayai konsumsi:
(1) nara sumber yang diperlukan pada kegiatan in service, dan dalam kegiatan pertemuan rutin antara lain: TIK, PTK, studi kunjungan/observasi, dan tata cara penulisan dan presentasi laporan, dan kegiatan lain-lain yang diperlukan;
(2) peserta MGMP pada kegiatan in service dan dalam kegiatan studi kunjungan/observasi.
d) Akomodasi
DBL untuk MGMP dapat digunakan untuk membiayai akomodasi nara sumber yang diperlukan pada kegiatan in service, dan dalam kegiatan pertemuan rutin antara lain sebagai nara sumber dalam hal: TIK, PTK, studi kunjungan/observasi, dan tata cara penulisan dan presentasi laporan.
e) Alat Tulis Kantor (ATK)
DBL untuk MGMP dapat digunakan untuk membiayai pengadaan ATK yang diperlukan pada kegiatan in service, dan dalam kegiatan pertemuan rutin selama minimal 16 kali pertemuan.
f) Bahan
Dana Bantuan Langsung untuk MGMP dapat digunakan untuk membiayai pengadaan bahan yang diperlukan pada kegiatan in service, dan dalam kegiatan pertemuan rutin selama 16 (enam belas) kali pertemuan.
Komponen Pembiayaan pada DBL MGMP Reguler dapat digambarkan pada Tabel 1 di bawah ini.

Tabel 1. Komponen Pembiayaan DBL MGMP Reguler
Komponen Kegiatan In Service Kegiatan Pertemuan Rutin antara lain: Kegiatan
F-MGMP
PTK TIK Observasi Penyusunan Laporan
Uang Harian Nara
Sumber Nara
Sumber Nara
Sumber Fasilitator/ Nara Sumber Fasilitator/ Nara SumberFasilitator -
Transportasi Nara
Sumber Nara
Sumber Nara
Sumber √ Fasilitator/ Nara SumberFasilitator Peserta
Konsumsi √ Nara
Sumber Nara
Sumber √ Fasilitator/ Nara SumberFasilitator -
Akomodasi Nara
Sumber Nara
Sumber Nara
Sumber Fasilitator/ Nara SumberFasilitator Fasilitator/ Nara SumberFasilitator -
ATK √ √ √ √ √ -
Bahan √ √ √ √ √ -
Keterangan:
√: nara sumber, fasilitator, dan peserta
-: tidak diperkenankan
Catatan:

Transport dan konsumsi pertemuan guru selama menghadiri kegiatan pertemuan rutin MGMP dibiayai oleh masing-masing sekolah anggota musyawarah kerja yang bersumber dari anggaran sekolah, dana BOS atau sumber lain yang relevan untuk peningkatan kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. DBL MGMP Terpencil
Bantuan ini diberikan kepada MGMP yang anggotanya terdiri atas guru-guru SMP/MTs yang berasal dari sekolah-sekolah yang berjarak dengan waktu tempuh paling sedikit 2 (dua) jam atau lebih perjalanan ke sekolah inti sebagai pusat kegiatan MGMP dengan transportasi umum darat atau air disertai dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat yang menyatakan sebagai MGMP terpencil.
Keanggotaan MGMP Terpencil berasal dari 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) sekolah atau 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) orang guru dalam satu kabupaten/kota atau disesuaikan dengan keadaan di masing-masing kabupaten/kota. Untuk jumlah keanggotaan disyahkan/diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat.
DBL digunakan untuk membiayai kegiatan inservice dan pertemuan rutin. Untuk DBL penerima Tahun ke-1, kegiatan in service dilaksanakan selama 3 hari dan untuk DBL penerima Tahun ke-2 kegiatan inservice dilaksanakan selama 2 hari. Kegiatan rutin dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali pertemuan per tahun, dimana setiap pertemuan peserta menginap selama 2 hari.
1) Besarnya Dana Bantuan
Besarnya DBL untuk MGMP Terpencil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk tahun pertama, Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) untuk tahun kedua, Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk tahun ketiga. Dana tersebut disalurkan melalui LPMP kepada MGMP penerima DBL dan dikelola langsung oleh MGMP yang bersangkutan.

2) Komponen kegiatan yang didanai
DBL ini digunakan untuk membiayai keperluan sebagai berikut.
a) Uang Harian
DBL untuk MGMP dapat digunakan untuk membiayai uang harian nara sumber yang diperlukan pada kegiatan in service, dan dalam kegiatan pertemuan rutin antara lain: PTK, TIK, studi kunjungan/observasi, dan tata cara penulisan dan presentasi laporan, dan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan.
b) Biaya Transportasi
DBL untuk MGMP dapat digunakan untuk membiayai transportasi narasumber dan peserta MGMP yang diperlukan pada kegiatan in service, dan dalam kegiatan pertemuan rutin antara lain: PTK, TIK, studi kunjungan/ observasi, tata cara penulisan, dan presentasi laporan, dan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan, dan serta wakil MGMP yang ditugaskan mengikuti kegiatan Forum MGMP.
c) Biaya Konsumsi
DBL untuk MGMP dapat digunakan untuk membiayai konsumsi narasumber dan peserta MGMP yang diperlukan pada kegiatan in service, dan dalam kegiatan pertemuan rutin antara lain: PTK, TIK, studi kunjungan/observasi, tata cara penulisan dan presentasi laporan, dan wakil MGMP yang ditugaskan mengikuti kegiatan Forum MGMP.
d) Akomodasi
DBL untuk MGMP dapat digunakan untuk membiayai akomodasi narasumber dan peserta yang diperlukan pada kegiatan in service, dan dalam kegiatan pertemuan rutin antara lain: PTK, TIK, studi kunjungan/ observasi, tata cara penulisan, dan presentasi laporan, dan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan.
e) Alat Tulis Kantor (ATK)
DBL untuk MGMP dapat digunakan untuk membiayai pengadaan ATK yang diperlukan pada kegiatan in service, dan dalam kegiatan pertemuan rutin antara lain: PTK, TIK, studi kunjungan/observasi, dan tata cara penulisan dan presentasi laporan.
f) Bahan
DBL untuk MGMP dapat digunakan untuk membiayai pengadaan bahan yang diperlukan pada kegiatan in service, dan dalam kegiatan pertemuan rutin antara lain: PTK, TIK, studi kunjungan/observasi, dan tata cara penulisan dan presentasi laporan.
Komponen pembiayaan pada DBL MGMP terpencil dapat digambarkan pada Tabel 2 di bawah ini.


Tabel 2. Komponen Pembiayaan DBL MGMP Terpencil
Komponen Kegiatan In Service Kegiatan Pertemuan Rutin antara lain: Kegiatan F-MGMP
PTK TIK Observasi Penyusunan Laporan
Uang Harian Nara sumber Nara sumber Nara sumber Fasilitator/Nara Sumber Fasilitator/ Nara Sumber -
Transportasi √ √ √ √ √ √
Konsumsi √ √ √ √ √ √
Akomodasi
√ √ √ √ √ √
ATK √ √ √ √ √ -
Bahan √ √ √ √ √ -
Keterangan:
√: nara sumber, fasilitator, dan peserta
-: tidak diperkenankan


B. Dana Bantuan Langsung FMGMP
1. Pengertian
FMGMP adalah kegiatan pertemuan para guru SMP/MTs di tingkat kabupaten/kota sebagai perwakilan MGMP. FMGMP beranggotakan MGMP mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA pada SMP/MTs di tingkat kabupaten/kota.
DBL FMGMP adalah dana bantuan yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan FMGMP yang dihadiri oleh wakil guru dari MGMP.

DBL FMGMP akan diberikan dan dikelola salah satu MGMP penerima DBL yang memenuhi syarat yang berlokasi di kabupaten/kota. Persyaratan FMGMP yang akan menerima DBL adalah FMGMP yang terletak di ibukota kabupaten/kota yang memiliki akses termudah untuk dijangkau oleh MGMP dan mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2. Tujuan
Tujuan DBL FMGMP adalah untuk membiayai kegiatan FMGMP yang merupakan wadah bagi guru peserta FMGMP untuk membangun jejaring (network), koordinasi, membahas masalah dan merumuskan solusi, melakukan refleksi dan apresiasi, serta rencana perbaikan penyelenggaraan kegiatan MGMP.

3. Kegiatan FMGMP
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam FMGMP adalah sebagai berikut.
a. Pertemuan koordinasi
Peserta dari pertemuan koordinasi ini adalah wakil-wakil dari masing-masing MGMP. Setiap MGMP mewakilkan 2 (dua) orang guru anggotanya untuk hadir di kegiatan FMGMP. Transport kegiatan didanai dari DBL yang diterima oleh MGMP. Pertemuan koordinasi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun. Agenda dalam pertemuan koordinasi adalah membahas masalah, merumuskan solusi, refleksi, apresiasi, dan diseminasi hasil MGMP.
b. On-service
Melaksanakan kegiatan kunjungan ke masing-masing MGMP yang dilaksanakan 8 (delapan) kali kunjungan per tahun. Sasaran kunjungan adalah 2 (dua) MGMP dengan 2 mata pelajaran yang berbeda per kunjungan. Maksud dari kunjungan ini adalah melakukan observasi kegiatan MGMP, pemetaan profil kekuatan dan kelemahan MGMP, serta pemberian rekomendasi bagi MGMP yang dikunjungi.
c. Mengkaji hasil MGMP dan memilih 3 (tiga) karya terbaik di dalam kegiatan MGMP dan memberi rekomendasi untuk penyempurnaan. Selanjutnya karya tersebut dikirim ke MKKS, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan jika ada ke forum/simposium/ workshop guru di tingkat provinsi.
d. Pengembangan dan pencetakan buletin
Buletin merupakan kumpulan tulisan hasil kegiatan, evaluasi, pengalaman menarik, dan lain-lain kegiatan yang sifatnya peningkatan kompetensi guru di MGMP dan FMGMP yang didistribusikan ke masing-masing MGMP Reguler dan MGMP Terpencil sebanyak 2 (dua) eksemplar per MGMP. Buletin diterbitkan 2 (dua) kali dalam satu tahun.

4. Hasil yang diharapkan
Diharapkan melalui pemberian DBL, FMGMP dapat:
a. terselenggaranya rapat koordinasi minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan membuat laporan kegiatan hasil rapat koordinasi sebanyak 2 (dua) rangkap;
b. terselenggaranya observasi dan evaluasi MGMP oleh anggota FMGMP dan membuat laporan tertulis hasil observasi dan evaluasi sebanyak 2 (dua) rangkap;
c. terseleksinya 3 (tiga) hasil kegiatan terbaik dari MGMP peserta yang didasarkan pada hasil kajian terhadap semua laporan hasil kegiatan yang disampaikan oleh masing-masing MGMP peserta, minimal 3 (tiga) hasil kegiatan terbaik;
d. tersusunnya laporan kegiatan on-service dan rekomendasi, yang dibuat oleh fasilitator sebanyak 4 (empat) rangkap;
e. tersusunnya strategi implementasi pemecahan masalah dan rencana pembelajaran 1 (satu) tahun dari masing-masing MGMP sebagai anggota FMGMP;
f. diterbitkannya buletin sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun. Pada setiap penerbitan, masing-masing sekolah anggota MGMP mendapatkan 2 (dua) eksemplar.

5. Peruntukan Dana
Besarnya DBL untuk FMGMP sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk tahun pertama, dengan jumlah yang sama untuk tahun kedua dan tahun ketiga. Dana tersebut disalurkan melalui LPMP dan dikelola oleh FMGMP yang bersangkutan.
DBL ini digunakan untuk membiayai keperluan sebagai berikut:
a. transport fasilitator untuk kegiatan koordinasi MGMP dan kegiatan on-service di MGMP;
b. pengadaan material penunjang kegiatan review MGMP, koordinasi MGMP, dan on-service di MGMP;
c. konsumsi kegiatan rapat koordinasi MGMP di tingkat kabupaten/kota; dan
d. mengembangkan dan mencetak buletin yang terbit 2 (dua) kali dalam setahun.

C. Sifat Bantuan
1. Bersifat kompetitif, sementara, dan terbatas. Oleh sebab itu, MGMP dan FMGMP yang berdasarkan hasil evaluasi memiliki kinerja baik dapat menerima DBL maksimum selama 3 (tiga) tahun.
2. Bersifat stimulus, karena sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus memberikan kontribusi dan dukungan untuk keberlangsungan kegiatan MGMP dan FMGMP sesuai dengan kesepakatan.

D. Prinsip-prinsip Pengelolaan
1. Swakelola dan Partisipatif
Pelaksanaan kegiatan di MGMP dan FMGMP dilakukan secara swakelola, yaitu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh anggota musyawarah kerja. Yang dimaksud dengan prinsip partisipatif adalah bahwa setiap anggota MGMP harus terlibat secara aktif di dalam proses kegiatan MGMP sesuai dengan tujuan.
2. Transparan
Setiap anggota musyawarah kerja berhak a) mengetahui laporan keuangan; b) mendapatkan hasil kegiatan; c) memberikan saran dan kritik; dan d) bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap mutu pelaksanaan kegiatan oleh MGMP dan FMGMP.
3. Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi kualitas dan kuantitas maupun penggunaan keuangan sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
4. Demokratis
Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah ditempuh melalui jalan musyawarah mufakat dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengajukan kritik, saran, atau pendapat.
5. Efektif dan Efisien
Menghindari pemborosan waktu dan penggunaan dana untuk kegiatan yang kurang bermanfaat dengan mengutamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh anggota musyawarah kerja.
6. Tertib Administrasi dan Pelaporan
a. Semua jenis pengeluaran dibukukan (buku kas umum) dan bukti-buktinya dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Semua laporan pelaksanaan kegiatan dilaporkan dan diarsipkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Keberlanjutan
Adanya jaminan keberlangsungan pelaksanaan kegiatan di musyawarah kerja dengan atau tanpa adanya dukungan dana dari pihak lain.

E. Keberlanjutan Program
MGMP dan FMGMP yang terpilih untuk memperoleh DBL adalah yang mempunyai komitmen untuk melanjutkan dan senantiasa mempertahankan mutu dan keberlangsungan kegiatan MGMP dan FMGMP. Komitmen ini harus tertuang secara jelas dan lugas dalam dokumen proposal yang diajukan, yaitu bahwa setelah periode 3 (tiga) tahun berakhir, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan masing-masing sekolah berkewajiban melanjutkan program DBL ini dengan biaya yang ditanggung bersama. Pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk keberlanjutan program dan memperkuat kapasitas, jejaring MGMP dan FMGMP. Besaran konstribusi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana yang disepakati bersama.

F. Hal-hal yang Tidak dibenarkan
Untuk menghindari segala bentuk manipulasi dan penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara serta penyimpangan keuangan negara yang disebabkan dari ketidaksesuaian penggunaan dan penyaluran DBL ini, tidak dibenarkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Mengurangi jenis, frekuensi, volume kegiatan serta sasaran yang telah disepakati dalam proposal.
2. Menentukan fasilitator yang tidak kompeten dan kurang bertanggungjawab serta peserta yang tidak berpartisipasi secara aktif yang dapat mengakibatkan proses dan hasil kegiatan MGMP dan FMGMP tidak maksimal sehingga terjadi pemborosan keuangan negara.
3. Membiayai kegiatan lain di luar ketentuan yang sudah disepakati.
4. Korupsi, manipulasi, pemberian upeti, atau pemotongan dalam bentuk apapun, dengan alasan apapun, oleh siapa pun, dan untuk kepentingan apapun.
5. Membiayai kegiatan-kegiatan serupa yang telah dibiayai oleh dana yang berasal dari RAPBS, APBD kabupaten/kota, dan APBD provinsi atau jenis bantuan pendidikan lainnya.
6. Memindahkan dari rekening MGMP dan/atau FMGMP ke rekening pribadi untuk tujuan dan alasan apapun.
7. Menggunakan DBL untuk keperluan simpan pinjam.
8. Menggunakan DBL untuk insentif guru atau tenaga kependidikan lainnya.
9. Menggunakan DBL untuk investasi, misalnya untuk membeli ternak dengan meraih keuntungan, dan sebagainya.
10. Menggunakan DBL untuk perjalanan dinas yang tidak berkaitan langsung dengan program/kegiatan DBL.
11. Menggunakan DBL untuk membayar kegiatan di luar ketentuan pemberi dana.

G. Sanksi
Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi penerima DBL terbukti secara sah melakukan kekeliruan/kesalahan dalam melaksanakan program berikut laporan kegiatannya dan pengelolaan keuangan yang dapat merugikan keuangan negara, maka LPMP harus memberi peringatan/teguran secara lisan dan/atau tertulis kepada penerima. Selanjutnya penerima DBL wajib mengindahkan peringatan/teguran tersebut. Jika penerima mengabaikan peringatan tersebut, LPMP dapat memberlakukan sanksi kepada penerima DBL sebagai berikut:
1. menarik kembali sisa DBL yang telah disalurkan (tetapi belum digunakan), untuk disetorkan ke Kas Negara;
2. meminta bantuan kepada institusi pemeriksa yang berwenang (Inspektorat Jenderal/BPKP/BPK) untuk melakukan pemeriksaan langsung ke penerima DBL;
3. memasukkan penerima DBL (MGMP dan FMGMP) yang terbukti melanggar ke dalam daftar MGMP dan FMGMP yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima DBL di tahun berikutnya; dan/atau
4. melaporkan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang pelanggaran yang dilakukan oleh MGMP dan FMGMP, dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menegur dan menindaklanjutinya. Tembusan dari laporan ini disampaikan kepada Direktur Jenderal PMPTK sebagai Project Coordination Unit (PCU) Program BERMUTU.

BAB III
PENERIMA DANA BANTUAN LANGSUNG

Dengan mempertimbangkan kondisi berbagai MGMP dan FMGMP yang ada di daerah saat ini, dipandang perlu untuk menerapkan kriteria secara bertahap dalam menentukan MGMP dan FMGMP yang dinilai layak menerima DBL. Pemenuhan terhadap kriteria akan dijadikan dasar dalam menetapkan prioritas pemberian DBL kepada MGMP dan FMGMP yang bersangkutan. Kriteria penilaian MGMP dan FMGMP sebagai berikut.

A. Kategorisasi MGMP
Landasan pemikiran kategorisasi MGMP didasarkan pada perbedaan kondisi geografis lokasi sekolah yang menyebabkan berbagai kendala dalam penyelenggaraan pendidikan. Perbedaan kondisi tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. hambatan transportasi;
2. hambatan komunikasi;
3. keterbatasan informasi;
4. jumlah dan sebaran sekolah;
5. jumlah dan sebaran guru;
6. keunikan kondisi lingkungan yang harus diakomodasikan ke dalam proses pembelajaran;
7. ketersediaan dan penggunaan ilmu pengetahuan teknologi;
8. masalah keamanan;
9. kondisi lingkungan sosial, ekonomi, budaya lainnya yang ada di masyarakat setempat dan
10. Perbedaan dengan karakteristik sebagaimana terlihat dalam tabel penilaian.

Agar Program BERMUTU mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada semua sasaran penerima DBL. Untuk itu, program ini harus mempertimbangkan perbedaan kondisi geografis tersebut dan keterbatasan-keterbatasan tersebut. Selain itu, program DBL ini juga harus secara konsisten mempertahankan prinsip pembinaan yang berkeadilan dan relevan.
Berdasarkan landasan pemikiran sebagaimana diuraikan di atas, maka dalam pemberian DBL diterapkan kategorisasi MGMP berdasarkan lokasi dalam Tabel 3 berikut ini.




Tabel 3. Kategori MGMP Berdasarkan Lokasi

Kategori Kriteria Indikator
A. Reguler MGMP yang anggotanya terdiri atas guru-guru SMP/MTS yang berasal dar 8 sampai dengan 10 sekolah atau 16 sampai dengan 20 orang guru atau disesuaikan dengan kondisi lapangan yang memiliki jarak dengan waktu tempuh maksimum 2 (dua) jam perjalanan ke sekolah inti sebagai pusat kegiatan MGMP dengan transportasi umum darat atau air.
B. Terpencil MGMP yang anggotanya terdiri atas guru-guru SMP/MTS yang berasal dar 8 sampai dengan 10 sekolah atau 16 sampai dengan 20 orang guru atau disesuaikan dengan kondisi lapangan yang memiliki jarak dengan waktu tempuh lebih dari 2 (dua) jam perjalanan ke sekolah inti sebagai pusat kegiatan MGMP dengan transportasi umum darat atau air.

B. Kriteria Penerima DBL MGMP
1. Mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Anggota kepengurusan inti melibatkan perempuan dengan jumlah yang proporsional sesuai dengan kondisi di daerah yang merupakan kombinasi antara ketua, bendahara, sekretaris, dan ketua bidang.
3. Kepengurusan MGMP terdiri dari: Ketua; Sekretaris; Bendahara; Ketua Bidang Perencanaan; Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana; dan Ketua Bidang Humas dan Kerjasama.
4. Masih aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam 1 (satu) tahun terakhir, ditunjukkan dengan adanya lampiran daftar hadir pertemuan-pertemuan secara berkala, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan.
5. Mempunyai rekening yang masih aktif pada bank pemerintah atas nama MGMP (bukan atas nama pribadi).
6. Memiliki sistem manajemen yang transparan dan akuntabel serta mampu menggali dukungan dalam berbagai aspek dari sekolah, masyarakat dan pemerintah daerah (dibuktikan dengan menyerahkan contoh laporan kegiatan dan keuangan).

C. Kriteria Penerima DBL FMGMP
MGMP yang memenuhi kriteria dan lolos seleksi MGMP tetapi belum memiliki FMGMP diharuskan membentuk FMGMP dan forum ini diwajibkan untuk menyusun proposal kegiatan. DBL FMGMP akan diberikan kepada FMGMP yang memenuhi syarat.
a. FMGMP merupakan forum di tingkat kabupaten/kota setempat yang keanggotaannya adalah wakil dari masing-masing MGMP Bahasa Indonesia, MGMP Bahasa Inggris, MGMP Matematika, dan MGMP IPA.
b. Mempunyai struktur kepengurusan yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
c. Kepengurusan FMGMP terdiri dari: Ketua; Sekretaris; Bendahara; Ketua Bidang Perencanaan; Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana; dan Ketua Bidang Humas dan Kerjasama.
d. Lokasi FMGMP adalah di sekolah inti yang memiliki fasilitas yang lengkap dibandingkan sekolah lainnya serta kemudahan akses bagi MGMP sehingga memudahkan anggota FMGMP untuk mengikuti kegiatan di lokasi yang ditunjuk.
e. Menggunakan rekening bank milik pemerintah atas nama FMGMP.







BAB IV
MEKANISME PENYALURAN DANA BANTUAN LANGSUNG

A. Penetapan Kuota
Mekanisme penyaluran DBL MGMP/FMGMP terlebih dahulu diawali dengan menentukan kuota untuk setiap provinsi oleh Direktorat Jenderal PMPTK. Jumlah kuota yang ditetapkan untuk masing-masing provinsi selanjutnya dikelola di masing-masing LPMP. Jumlah kuota pada masing-masing LPMP didasarkan pada jumlah sekolah dan MGMP yang berada di wilayah kabupaten/kota di masing-masing provinsi.
Kuota pada Tahun Anggaran 2010 ditetapkan berdasarkan pada kemajuan pelaksanaan pemberian DBL tahun 2009 dan jumlah maksimum alokasi DBL pada kabupaten peserta yang bersangkutan.

B. Sosialisasi
Penetapan kuota ditindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi pemberian DBL melalui pertemuan-pertemuan formal dan informal secara berjenjang. Sosialisasi dilakukan di tingkat pusat kepada LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Selanjutnya di dalam pelaksanaan sosialisasi di masing-masing Provinsi, LPMP, bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, menyebarkan informasi tentang tersedianya DBL untuk MGMP dan FMGMP di wilayahnya. Hal ini dilakukan dengan menyebarkan pengumuman ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Kecamatan/UPTD, KKG/MGMP, KKPS/MKPS, dan KKKS/MKKS.

Pengumuman memuat informasi tentang DBL meliputi: besar DBL, lama pemberian bantuan, program kegiatan dan hasil yang diharapkan, proses seleksi dan kriteria seleksi, jadwal kegiatan seleksi termasuk batas waktu penyerahan proposal, tanggal seleksi, dan tanggal pengumuman. Di dalam pengumuman juga dijelaskan bahwa MGMP/FMGMP yang terpilih memperoleh bantuan diminta menyerahkan profil MGMP/FMGMP dan data administrasi sesuai persyaratan.

C. Pengajuan Proposal
MGMP dan FMGMP yang memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dijelaskan di dalam pengumuman diharuskan menyusun proposal dan diajukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan proposal secara kolektif kepada LPMP untuk dievaluasi.
Demikian pula bagi MGMP dan FMGMP yang akan menerima dana DBL Tahun ke-2 dan ke tiga diwajibkan membuat proposal untuk kegiatan tahun berjalan. Proposal tahun ke 2 dan ke 3 tetap akan dievaluasi oleh tim penilai pada setiap pengajuan DBL .

D. Sistematika Penulisan Proposal adalah sebagai berikut:
HALAMAN JUDUL
Halaman pengesahan ditandatangani oleh Ketua MGMP atau FGMP dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (contoh pada lampiran 1).

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
Memuat latar belakang yang berisi tentang gambaran kondisi pendidikan di wilayah masing-masing termasuk permasalahan yang dihadapi, sumber dana, dan menggambarkan komitmen MGMP dan FMGMP terhadap peningkatan mutu guru melalui program yang telah dilaksanakan, tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan, dan manfaat, (termasuk penjelasan kegiatan DBL MGMP/FMGMP yang sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya)

BAB II. DESKRIPSI PELAKSANAAN PROGRAM MGMP
Bab ini berisi tentang rangkuman pelaksanaan kegiatan MGMP sebelum mendapatkan DBL dari program BERMUTU untuk yang baru menerima pada tahap I atau kegiatan MGMP yang sudah dilaksanakan bagi penerima dana DBL tahap II. Bagi penerima Tahap II dana DBL, pelaksanaan kegiatan DBL tersebut harus sesuai dengan proposal yang disetujui atau apabila terjadi perubahan mohon dilaporkan kegiatan perubahannya yang telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari LPMP, dimana perubahan kegiatan tersebut mengacu pada kebutuhan guru/musyawarah kerja guru atau Forum MGMP. Penjelasan Bab II ini menggambarkan 5W +1H (what, where, when, why, who, and how), yaitu what = menjelaskan nama kegiatan/pelatihan; where = menjelaskan tempat pelaksanaan kegiatan; when = menjelaskan waktu pelaksanaan; who = menjelaskan peserta, narasumber, fasilitator, instruktur yang terlibat dalam kegiatan; how = menjelaskan strategi dan metode pelaksanaan program, frekuensi kegiatan MGMP atau FMGMP, keterlibatan anggota MGMP atau FMGMP, sumber dana, dan sistem dokumentasi kegiatan/pelaporan kesinambungan/ keberlanjutan program, dan tugas/tanggung jawab/koordinasi tim administrasi MGMP atau FMGMP dalam pelaksanaan program, hasil kegiatan, kendala, dan upaya pemecahannya.

BAB III. RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM
Bab ini berisi tentang rencana pelaksanaan program DBL MGMP/FMGMP terkait dengan strategi dan metode pelaksanaan program untuk mencapai tujuan keterlaksanaan kegiatan sebagaimana tertuang dalam BAB I panduan ini, materi kegiatan, narasumber/instruktur guru inti, waktu/jadwal pelaksanaan, tempat pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program disusun dengan mengacu pada BAB II panduan ini, dan pelaporan dari kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap tahun berjalan mengacu pada BAB V panduan ini .Apabila ada kegiatan DBL MGMP/FMGMP tahun sebelumnya yang belum dapat dilaksanakan, maka rencana kegiatan yang tertunda tersebut harus dituangkan didalam proposal ini walaupun pembiayaan kegiatan diluar pengajuan biaya proposal (menggunakan format pada Lampiran 8).

BAB IV. PENUTUP
Memuat kesimpulan rencana pelaksanaan kegiatan DBL secara singkat, termasuk jadwal pelaksanaan kegiatan. Dalam menyusun jadwal harus disesuaikan dengan tahun ajaran sekolah yang sedang berjalan walupun penerimaan DBL MGMP/FMGMP mengacu pada tahun anggaran berjalan..
LAMPIRAN
i. Susunan pengurus yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
ii. Fotocopy bukti-bukti pengeluaran anggaran DBL MGMP/FMGMP untuk kegiatan yang telah dilaksanakan setiap tahun ajaran sekolah.
iii. Rekap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan setiap tahun ajaran sekolah.
iv. Daftar hadir peserta setiap kegiatan setiap tahun ajaran sekolah.
























E. Proses Seleksi
LPMP bertanggung jawab penuh dalam proses seleksi proposal, mengelola, dan menyalurkan DBL yang dibantu oleh Konsultan Manajemen LPMP. Untuk itu, LPMP membentuk tim seleksi DBL antara lain terdiri dari perwakilan LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi. Setiap MGMP dan FMGMP yang memenuhi persyaratan administrasi mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa MGMP/FMGMP yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan berhak mengajukan proposal DBL. Proposal yang masuk akan diseleksi. Proses seleksi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut.

1. Tahap 1 Seleksi Administratif
Seleksi Administratif digunakan pada Tahun Pertama calon penerima DBL. Bagi penerima DBL Tahun Kedua dan ketiga seleksi administratif tergantung dari penilaian kinerja pelaksanaan DBL pada setiap tahun sebelumnya.
Tim DBL akan memeriksa keabsahan proposal apakah MGMP dan FMGMP yang mengajukan proposal memenuhi kriteria seleksi awal (dinyatakan dengan adanya surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota ybs) pada Tahun Pertama berdasarkan kriteria sebagai berikut.
a. Struktur organisasi yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk setiap MGMP dan FMGMP.
b. Laporan pelaksanaan kegiatan satu tahun terakhir, ditunjukkan dengan lampiran daftar hadir pertemuan-pertemuan secara berkala; laporan kegiatan dan laporan keuangan yang telah dilaksanakan.
c. Mempunyai rekening yang masih aktif pada bank pemerintah:
1) atas nama MGMP untuk DBL MGMP; dan
2) atas nama FMGMP untuk DBL FMGMP.
Keduanya bukan atas nama pribadi.
d. Lembar pengesahan ditandatangani oleh Ketua MGMP dan FMGMP, serta diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa MGMP / FMGMP telah memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengajukan proposal DBL.
.
2. Tahap 2 Seleksi Kualitas Proposal
a. Calon Penerima DBL Tahun Pertama
Tim penyeleksi proposal di LPMP akan melakukan seleksi kualitas proposal yang didasarkan pada Tabel 4 format penilaian kualitas proposal di bawah ini.

Tabel 4. Format Penilaian Kualitas Proposal

No KOMPONEN (substansi proposal) ASPEK Indikator Skor Bobot Aspek
1 BAB I PENDAHULUAN (Bobot Komponen: 20%) a. Latar Belakang
1) Gambaran pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
2) Permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh kelompok kerja meliputi keanggotaan, pembelajaran, prestasi belajar peserta didik dan profesionalitas guru serta kepala sekolah
3) Gambaran komitmen kelompok kerja dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan di lingkungannya.
4) Sumber dana yang diperlukan untuk peningkatan mutu guru.
5) Program peningkatan mutu pendidikan yang telah dilaksanakan.











• Menyajikan kelima aspek yang diminta secara jelas dan tegas.
• Kelima aspek dijelaskan secara tegas dan didukung oleh data dan informasi yang valid, reliabel, dan mutakhir. 4 5




• Menyajikan kelima aspek yang diminta secara jelas dan tegas.
• Minimal 3 (tiga) dari aspek yang dikemukakan didukung oleh data dan informasi yang valid, reliabel, dan mutakhir. 3
• Menyajikan 3 (tiga) sampai 4 (empat) aspek yang diminta.
• Minimal 3 (tiga) dari aspek yang dikemukakan didukung oleh data dan informasi yang valid, reliabel, dan mutakhir. 2











• Menyajikan 1(satu) sampai 2 (dua) aspek yang diminta.
Minimal 1 (satu) dari aspek yang dikemukakan didukung oleh data dan informasi yang valid, reliabel, dan mutakhir


1
a. Tujuan
Meliputi 4 (empat) aspek:
• Sesuai dengan rumusan
• masalah
• Terkait dengan peningkatan kompetensi guru
• Terkait dengan permasalahan pembelajaran di sekolah
Meliputi keseluruhan 4 (empat) aspek. 4 3
Meliputi 3 (tiga) dari 4 (empat) aspek. 3
Meliputi 2 (dua) dari 4 (empat) aspek. 2
Meliputi 1 (satu) dari 4 (empat) aspek. 1
c. Hasil yang Diharapkan
Relevan dengan keempat aspek tujuan yang akan dicapai. 4 4
Relevan dengan 3 (tiga) dari keempat aspek tujuan yang akan dicapai. 3





Relevan dengan 2 (dua) dari keempat aspek tujuan yang akan dicapai. 2
Relevan dengan 1 (satu) dari keempat aspek tujuan yang akan dicapai. 1
d. Sasaran meliputi 4 (empat) aspek:
• kategori guru berdasarkan kualifikasi akademik;
• kategori guru berdasarkan kompetensinya;
• kategori kondisi sekolah tempat guru bertugas; dan
• kinerja guru termasuk angka kredit yang telah dimilikinya. Ditetapkan dengan mempertimbangkan keseluruhan 4 (empat) aspek. 4 4
Ditetapkan dengan mempertimbangkan 3 (tiga) dari 4 (empat) aspek. 3
Ditetapkan dengan mempertimbangkan 2 (dua) dari 4 (empat) aspek. 2
Ditetapkan dengan mempertimbangkan 1 (satu) dari 4 (empat) aspek 1
e. Manfaat
Meliputi 4 (empat) manfaat:
• Bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru peserta diklat.
• Bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah peserta.
• Bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di KKG yang bersangkutan.
• Bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kelompok kerja.
Memberikan 4 (empat) manfaat yang diharapkan. 4 4
Memberikan 3 (tiga) dari 4 (empat) manfaat yang diharapkan.
3
Memberikan 2 (dua) dari 4 (empat) manfaat yang diharapkan. 2
Memberikan 1 (satu) dari 4 (empat) manfaat yang diharapkan. 1
2 BAB II DESKRIPSI PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN, 1 (Satu) tahun terakhir (periksa bukti-bukti yang ada) (Bobot Komponen 30%)
a. Strategi dan metode pelaksanaan program (HOW)
Meliputi 4 (empat) kriteria:
• diselenggarakan sepenuhnya oleh kelompok kerja;
• Sesuai dengan tujuan pencapaian kegiatan;
• Sesuai dengan kondisi sarana yang tersedia;
• Melibatkan supervisi oleh salah satu atau gabungan dari: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ke-camatan/UPTD. Memenuhi 4 (empat) kriteria. 4 4
Memenuhi 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria. 3
Memenuhi 2 (dua) dari 4 (empat) kriteria. 2








Memenuhi 1 (satu) dari 4 (empat) kriteria. 1
b. Sistem dokumentasi kegiatan/pelaporan
Meliputi 4 (empat) kriteria:
• disusun sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Ditjen PMPTK atau lembaga lain pemberi dana;
• dilengkapi dengan semua data adminstrasi kegiatan yang diminta;
• dilengkapi dengan semua data administrasi keuangan yang diminta; dan



• diserahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Ditjen PMPTK. Memenuhi 4 (empat) kriteria.
4 4
Memenuhi 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria.

3
Memenuhi 2 (dua) dari 4 (empat) kriteria.

2
Memenuhi 1 (satu) dari 4 (empat) kriteria. 1

c. Kualitas program (WHAT)
Meliputi 4 (empat) kriteria:
• terkait dengan kompetensi guru (pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional);
• terkait dengan kebutuhan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah;
• terkait dengan gagasan pengembangan keprofesian berkelanjutan; dan
• penerapan hasil pelatihan/pertemuan di musyawarah kerja/forum membawa dampak pada perbaikan kegiatan belajar mengajar di kelas antara lain penerapan metoda pembelajaran dengan menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi yang meningkatkan minat dan kemampuan siswa dan desiminasi hasil kegiatan pertemuan musyawarah kepada rekan kerja disekolah Memenuhi 4 (empat) kriteria. 4
5
Memenuhi 3 (tiga) dari 4 (empat).
3

Memenuhi 2 (dua) dari 4 (empat).
2

Memenuhi 1 (satu) dari 4 (empat) kriteria.

1
d. Frekuensi kegiatan per tahun (WHEN)
catatan :
Dibedakan atas daerah regular dan daerah khusus Lebih dari 15 (lima belas) kali untuk daerah regular. 4 4
Antara 11(sebelas)-15 (lima belas) kali. 3
Antara 6 (enam)-10 (sepuluh) kali. 2
Kurang dari 6 (enam)kali.
1
e. Keterlibatan peserta kelompok kerja (WHO)








Melibatkan 90% -100% anggota kelompok kerja. 4 5
Melibatkan 70 % -89 % anggota kelompok kerja. 3
Melibatkan anggota kelompok kerja 60%-79 %. 2
Melibatkan kurang dari 60% anggota kelompok kerja.
1


f. Gambarkan alasan pelaksanaan program kegiatan (WHY)
Meliputi 4 (empat) kriteria:
• tergambarkan dengan jelas dan tegas;
• relevan dengan upaya peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah;
• relevan dengan peran kelompok kerja guru; dan
• didukung oleh data dan fakta di lapangan.
Memenuhi 4 (empat) kriteria. 4 4
Memenuhi 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria. 3
Memenuhi 2 (dua) dari 4 (empat) kriteria. 2
Memenuhi 1 (satu) dari 4 (empat) kriteria. 1
g. Tempat pelaksanaan (WHERE)


Sekolah Inti 4 4
Sekolah Imbas 3
Kantor Dinas Pendidikan 2
Gedung Pertemuan 1
3 BAB III RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM (Bobot Komponen 50%)
a. Penyusunan Perencanaan Kegiatan Kelompok Kerja/Musyawarah Kerja
Perencanaan kegiatan disusun didasarkan pada pengalaman kegiatan tahun sebelumnya, potensi yang dimiliki oleh kelompok kerja/musyawarah kerja, permasalahan yang muncul dari pelaksanaan proses pembelajaran di kelas, dan analisis kebutuhan guru akan peningkatan kompetensinya

4 15
Perencanaan kegiatan disusun didasarkan pada pengalaman kegiatan tahun sebelumnya, permasalahan yang muncul dari pelaksanaan proses pembelajaran di kelas, dan analisis kebutuhan guru akan peningkatan kompetensinya 3
Perencanaan kegiatan disusun didasarkan pada pengalaman kegiatan tahun sebelumnya, dan analisis kebutuhan guru akan peningkatan kompetensinya 2

Perencanaan kegiatan disusun didasarkan pada pengalaman kegiatan tahun sebelumnya 1
b. Strategi dan metode rencana pelaksanaan program.
Dapat dilaksanakan di tingkat kelompok kerja. 3 5
Perlu bantuan Dinas Pendidikan Kecamatan/UPTD. 2
Perlu bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 1
c. Materi kegiatan. Penting, mendesak, dan luas. 3 5



Penting dan mendesak
. 2
Penting.
1


d. Narasumber/instruktur/ guru inti Kepakaran sesuai dengan masalah, kualifikasi memadai, mudah diperoleh.

3

5
Kepakaran kurang sesuai dengan masalah, kualifikasi memadai, mudah diperoleh. 2








Kepakaran tidak sesuai dengan masalah, kualifikasi tidak memadai, sulit diperoleh. 1

e. Waktu/jadwal pelaksanaan. Ada jadwal kegiatan dan lengkap/rinci. 3 5
Ada jadwal kegiatan tetapi kurang lengkap/kurang rinci. 2
Tidak ada jadwal kegiatan. 1
f. Tempat pelaksanaan Sekolah Inti. 4 5
Sekolah imbas. 3
Kantor Dinas Pendidikan. 2
Gedung pertemuan/lainnya. 1
g. Rencana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Sejak persiapan, saat pelaksanaaan, dan akhir kegiatan. 3 5



Saat pelaksanaan, dan akhir kegiatan. 2
Akhir kegiatan. 1

h. Rencana pelaporan Laporan bulanan/triwulan, tengah tahun, dan akhir tahun. 3 5
Laporan tengah tahun, dan akhir tahun. 2
Laporan akhir tahun. 1

Total Bobot Komponen = 100 %
Total Bobot Aspek = 100



Rumus Penetapan Nilai Akhir
Nilai Per Komponen:
NK = ∑ (Na x Ba)

Nilai Akhir Proposal:
NAP = (20% x NK1) + (30% x NK2) + (50% x NK3)

Yang mana:
NK = Nilai Komponen
Na = Nilai Aspek
Ba = Bobot Aspek
NAP = Nilai Akhir Proposal
NK1 = Nilai Komponen 1 (Pendahuluan)
NK2 = Nilai Komponen 2 ( Deskripsi Program)
NK3 = Nilai Komponen 3 ( Rencana Pelaksanaan Program)

b. Penerima DBL MGMP/FMGMP Tahun Kedua dan Ketiga

Proposal DBL MGMP/FMGMP Tahun Kedua dan Ketiga akan dinilai dari :

Tabel 5. Format Penilaian Proposal Tahun Kedua dan Ketiga

No KOMPONEN (substansi proposal) ASPEK Indikator Skor Bobot Aspek
1 BAB I PENDAHULUAN (Bobot Komponen: 20%) a. Latar Belakang
1) Gambaran pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
2) Permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran, prestasi belajar peserta didik dan profesionalitas guru serta kepala sekolah dan juga permasalahan yang muncul di dalam pelaksanaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah kerja tahun sebelumnya


3) Gambaran komitmen kelompok kerja/musywarah kerja dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan di lingkungannya.
4) Sumber dana yang diperlukan untuk peningkatan mutu guru.
5) Program peningkatan mutu pendidikan yang telah dilaksanakan.






• Menyajikan kelima aspek yang diminta secara jelas dan tegas.
• Kelima aspek dijelaskan secara tegas dan didukung oleh data dan informasi yang valid, reliabel, dan mutakhir. 4 5




• Menyajikan kelima aspek yang diminta secara jelas dan tegas.
• Minimal 3 (tiga) dari aspek yang dikemukakan didukung oleh data dan informasi yang valid, reliabel, dan mutakhir. 3
• Menyajikan 3 (tiga) sampai 4 (empat) aspek yang diminta.
• Minimal 3 (tiga) dari aspek yang dikemukakan didukung oleh data dan informasi yang valid, reliabel, dan mutakhir. 2











• Menyajikan 1(satu) sampai 2 (dua) aspek yang diminta.
Minimal 1 (satu) dari aspek yang dikemukakan didukung oleh data dan informasi yang valid, reliabel, dan mutakhir 1
b. Tujuan
Meliputi 4 (empat) aspek:
• Sesuai dengan rumusan
• masalah.
• Terkait dengan peningkatan kompetensi guru.
• Terkait dengan permasalahan pembelajaran di sekolah.
Meliputi keseluruhan 4 (empat) aspek. 4 3
Meliputi 3 (tiga) dari 4 (empat) aspek. 3
Meliputi 2 (dua) dari 4 (empat) aspek. 2
Meliputi 1 (satu) dari 4 (empat) aspek. 1
c. Hasil yang Diharapkan
Relevan dengan keempat aspek tujuan yang akan dicapai. 4 4
Relevan dengan 3 (tiga) dari keempat aspek tujuan yang akan dicapai. 3





Relevan dengan 2 (dua) dari keempat aspek tujuan yang akan dicapai. 2
Relevan dengan 1(satu) dari keempat aspek tujuan yang akan dicapai. 1
d. Sasaran meliputi 4 (empat) aspek:
• kategori guru berdasarkan kualifikasi akademik;
• kategori guru berdasarkan kompetensinya;
• kategori kondisi sekolah tempat guru bertugas; dan
• kinerja guru termasuk angka kredit yang telah dimilikinya. Ditetapkan dengan mempertimbangkan keseluruhan 4 (empat) aspek. 4 4
Ditetapkan dengan mempertimbangkan 3 (tiga) dari 4 (empat) aspek.
3
Ditetapkan dengan mempertimbangkan 2 (dua) dari 4 (empat) aspek. 2
Ditetapkan dengan mempertimbangkan 1 (satu) dari 4 (empat) aspek. 1
e. Manfaat
Meliputi 4 (empat) manfaat:
• Bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru peserta diklat.
• Bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah peserta.
• Bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di KKG yang bersangkutan.
• Bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kelompok kerja. Memberikan 4 (empat) manfaat yang diharapkan. 4 4
Memberikan 3 (tiga) dari 4 (empat) manfaat yang diharapkan. 3
Memberikan 2 (dua) dari 4 (empat) manfaat yang diharapkan. 2
Memberikan 1 (satu) dari 4 (empat) manfaat yang diharapkan. 1

2 BAB II LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN (PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DBL 1 (Satu) tahun terakhir dilengkapi (periksa bukti-bukti yang ada) (Bobot Komponen 40%)
a. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Laporan kegiatan memuat semua aktivitas yang telah disetujui termasuk kegiatan hasil revisi yang telah mendapatkan persetujuan dari LPMP; memuat hasil evaluasi kegiatan kelompok kerja/ musyawarah kerja dalam satu tahun; memuat permasalahan yang muncul dan upaya pemecahannya; memuat implementasi hasil aktivitas kelompok kerja/musyawarah kerja dalam pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah 4 10
Laporan kegiatan memuat semua aktivitas yang telah disetujui termasuk kegiatan hasil revisi yang telah mendapatkan persetujuan dari LPMP, memuat hasil evaluasi kegiatan kelompok kerja/musyawarah kerja dalam satu tahun; memuat permasalahan yang muncul dan upaya pemecahannya, 3
Laporan kegiatan memuat semua aktivitas yang telah disetujui termasuk kegiatan hasil revisi yang telah mendapatkan persetujuan dari LPMP; memuat hasil evaluasi kegiatan kelompok kerja/ musyawarah kerja dalam satu tahun 2
Laporan kegiatan memuat semua aktivitas yang telah disetujui termasuk kegiatan hasil revisi yang telah mendapatkan persetujuan dari LPMP, 1
b. Strategi dan metode pelaksanaan program (HOW)
Meliputi 4 (empat) kriteria:
• diselenggarakan sepenuhnya oleh kelompok kerja;
• Sesuai dengan tujuan pencapaian kegiatan;
• Sesuai dengan kondisi sarana yang tersedia;
Melibatkan supervisi oleh salah satu atau gabungan dari: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ke-camatan/UPTD. Memenuhi 4 (empat) kriteria. 4 4
Memenuhi 3 (tiga) dari 4 (empat) criteria


.

3
Memenuhi 2 (dua) dari 4 (empat) kriteria. 2








Memenuhi 1 (satu) dari 4 (empat) kriteria. 1
c. Sistem dokumentasi kegiatan/pelaporan
Meliputi 4 (empat) kriteria:
1) disusun sesuai dengan pedoman panduan DBL yang diterbitkan oleh Ditjen PMPTK ;
2) dilengkapi dengan semua data adminstrasi kegiatan yang diminta
3) dilengkapi dengan semua data administrasi keuangan yang diminta (Laporan pertanggung jawaban keuangan (catatan Laporan keuangan disusun berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan dan bukti pengeluaran nyata dari pemberi jasa / penyedia barang dapat berupa bon tunai (alamat toko/ warung tertera, dapat ditulis) / kwitansi) ; dan
4) diserahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Ditjen PMPTK.
Memenuhi 4 (empat) kriteria.
4 4
Memenuhi 3 (tiga) criteria; yaitu 1,2, dan 3.

3
Memenuhi 3 (tiga) dari 4 (empat) criteria yaitu 1, 2 , dan 3 akan tetapi tidak dilengkapi dengan bukti-bukti administrasi kegiatan dan keuangan yang lengkap.

2
Memenuhi 2 (dua) dari 4 (empat) criteria yang ada. 1

d. Kualitas program (WHAT)
Meliputi 4 (empat) kriteria:
1) terkait dengan kompetensi guru (pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional);
2) terkait dengan kebutuhan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah;
3) terkait dengan gagasan pengembangan keprofesian berkelanjutan; dan
4) penerapan hasil pelatihan/pertemuan di musyawarah kerja/forum membawa dampak pada perbaikan kegiatan belajar mengajar di kelas antara lain penerapan metoda pembelajaran dengan menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi yang meningkatkan minat dan kemampuan siswa dan desiminasi hasil kegiatan pertemuan musyawarah kepada rekan kerja disekolah Memenuhi 4 (empat) kriteria. 4
5
Memenuhi 3 (tiga) dari 4 (empat).
3

Memenuhi 2 (dua) dari 4 (empat).
2

Memenuhi 1 (satu) dari 4 (empat) kriteria.

1
d. Frekuensi kegiatan per tahun (WHEN)
catatan :
Dibedakan atas daerah regular dan daerah khusus Lebih dari 15 (lima belas) kali untuk daerah regular. 4 4
Antara 11(sebelas)-15 (lima belas) kali. 3
Antara 6 (enam)-10 (sepuluh) kali. 2
Kurang dari 6 (enam)kali. 1
e. Keterlibatan peserta kelompok kerja (WHO)











Melibatkan 90% -100% anggota kelompok kerja. 4 5
Melibatkan 70 % -89 % anggota kelompok kerja. 3
Melibatkan anggota kelompok kerja 60%-79 %. 2
Melibatkan kurang dari 60% anggota kelompok kerja. 1


f. Gambarkan alasan pelaksanaan program kegiatan (WHY)
Meliputi 4 (empat) kriteria:
• tergambarkan dengan jelas dan tegas;
• relevan dengan upaya peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah;
• relevan dengan peran kelompok kerja guru; dan
• didukung oleh data dan fakta di lapangan.
Memenuhi 4 (empat) kriteria. 4 4
Memenuhi 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria. 3
Memenuhi 2 (dua) dari 4 (empat) kriteria. 2
Memenuhi 1 (satu) dari 4 (empat) kriteria. 1
g. Tempat pelaksanaan (WHERE)


Sekolah Inti 4 4
Sekolah Imbas 3
Kantor Dinas Pendidikan 2
Gedung Pertemuan 1
3 BAB III RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM (Bobot Komponen 40%)
a. Penyusunan Perencanaan Kegiatan Kelompok Kerja/Musywaraha Kerja
Perencanaan kegiatan disusun didasarkan pada pengalaman kegiatan tahun sebelumnya, potensi yang dimiliki oleh kelompok kerja/mustawarah kerja, permasalahan yang muncul dari pelaksanaan proses pembelajaran di kelas, dan analisis kebutuhan guru akan peningkatan kompetensinya 4 15
Perencanaan kegiatan disusun didasarkan pada pengalaman kegiatan tahun sebelumnya, permasalahan yang muncul dari pelaksanaan proses pembelajaran di kelas, dan analisis kebutuhan guru akan peningkatan kompetensinya 3
Perencanaan kegiatan disusun didasarkan pada pengalaman kegiatan tahun sebelumnya, dan analisis kebutuhan guru akan peningkatan kompetensinya 2

Perencanaan kegiatan disusun didasarkan pada pengalaman kegiatan tahun sebelumnya 1
b. Strategi dan metode rencana pelaksanaan program.
Dapat dilaksanakan di tingkat kelompok kerja. 3 5
Perlu bantuan Dinas Pendidikan Kecamatan/UPTD. 2
Perlu bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
1
c. Materi kegiatan. Penting, mendesak, dan luas. 3 5



Penting dan mendesak. 2


Penting. 1


d. Narasumber/instruktur/ guru inti Kepakaran sesuai dengan masalah, kualifikasi memadai, mudah diperoleh.

3

5
Kepakaran kurang sesuai dengan masalah, kualifikasi memadai, mudah diperoleh. 2






Kepakaran tidak sesuai dengan masalah, kualifikasi tidak memadai, sulit diperoleh. 1

e. Waktu/jadwal pelaksanaan. Ada jadwal kegiatan dan lengkap/rinci. 3 5
Ada jadwal kegiatan tetapi kurang lengkap/kurang rinci. 2
Tidak ada jadwal kegiatan. 1
f. Tempat pelaksanaan Sekolah Inti. 4 5
Sekolah imbas. 3
Kantor Dinas Pendidikan. 2
Gedung pertemuan/lainnya. 1
g. Rencana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Sejak persiapan, saat pelaksanaaan, dan akhir kegiatan. 3 5



Saat pelaksanaan, dan akhir kegiatan. 2
Akhir kegiatan. 1

h. Rencana pelaporan Laporan bulanan/triwulan, tengah tahun, dan akhir tahun. 3 5
Laporan tengah tahun, dan akhir tahun. 2
Laporan akhir tahun. 1

Total Bobot Komponen = 100 %
Total Bobot Aspek = 100
Rumus Penetapan Nilai Akhir
Nilai Per Komponen:
NK = ∑ (Na x Ba)

Nilai Akhir Proposal:
NAP = (20% x NK1) + (40% x NK2) + (40% x NK3)

Yang mana:
NK = Nilai Komponen
Na = Nilai Aspek
Ba = Bobot Aspek
NAP = Nilai Akhir Proposal
NK1 = Nilai Komponen 1 (Pendahuluan)
NK2 = Nilai Komponen 2 ( Deskripsi Program)
NK3 = Nilai Komponen 3 ( Rencana Pelaksanaan Program)

3. Kelompok Nilai Akhir Proposal (NAP):
Untuk menetapkan kualitas terhadap proposal yang dinilai, kemungkinan NAP terendah 38 dan NAP tertinggi 130,5. NAP tersebut dikelompokkan ke dalam tiga kelompok: Baik, Cukup, dan Kurang. Rentang NAP dapat dilihat dalam Tabel 6 berikut ini.
Tabel 6. Kualitas Proposal dan Rentang Nilainya

No. Rentang Nilai Kualitas
1 38 < NAP < 68,5 Kurang 2 68,5 < NAP < 99,5 Cukup 3 99,5 < NAP < 130,5 Baik Keterangan : Untuk proposal yang dapat dipilih secara acak dengan nilai di atas 68 F. Alokasi Kuota per Kategori Lokasi Semua kategori yang menerima DBL, ditentukan jumlah kuota MGMP dan FMGMP penerima serta tujuan utama pemberian DBL untuk masing-masing kategori. Prosentase kuota untuk masing-masing kategori lokasi ditentukan dengan mempertimbangkan 2 (dua) hal. Pertama, gambaran umum tentang jumlah dan sebaran MGMP dan FMGMP yang ada di setiap kategori lokasi. Kedua, kondisi umum organisasi dan manajemen MGMP dan FMGMP yang ada di masing-masing kategori lokasi. G. Penetapan Penerima DBL Tahun Pertama Dalam proses seleksi calon penerima DBL, tim seleksi akan menentukan nilai kelulusan (passing grade) bagi MGMP dan FMGMP yang memenuhi syarat untuk menerima DBL. Selanjutnya bagi MGMP dan FMGMP yang memenuhi syarat atau lulus seleksi, akan dipilih sebagai MGMP dan FMGMP penerima DBL. Bila diperlukan, Tim seleksi meminta MGMP dan FMGMP penerima DBL Tahun Pertama untuk memperbaiki proposal sesuai dengan masukan Tim Penilai dan menyerahkan kembali dalam waktu 2 dua minggu kepada tim seleksi di LPMP setempat H. Penetapan Penerima DBL Tahun Kedua dan Ketiga LPMP bertanggung jawab penuh dalam proses penilaian keterlaksanaan DBL ditingkat musyawarah kerja dan tingkat sekolah dan evaluasi proposal, mengelola, dan menya-lurkan DBL Tahun Kedua dan Ketiga dibantu oleh Tim Penilai DBL / Konsultan Manajemen LPMP. Setelah penilaian dan evaluasi proposal , Tim seleksi meminta calon penerima DBL MGMP dan FMGMP tahun kedua dan ketiga untuk memperbaiki usulan rencana kegiatan yang diajukan sesuai dengan masukan dari Tim Penilai dan menyerahkan kembali dalam waktu 2 (dua) minggu kepada tim seleksi LPMP setempat. I. Proses Pembuatan SK Pada Tahun Pertama, Kedua dan Ketiga tim seleksi membuat rekomendasi calon penerima dan penerima DBL lanjutan agar dapat diterbitkan surat keputusan penetapan MGMP dan FMGMP sebagai penerima DBL yang ditandatangani oleh Kepala LPMP setempat. Pengumuman penetapan penerima DBL disampaikan kepada semua MGMP dan FMGMP yang mengajukan proposal dan masyarakat melalui berbagai saluran informasi Program BERMUTU. Tim Seleksi mengundang semua MGMP dan FMGMP penerima DBL Tahun pertama/kedua dan ketiga untuk mengikuti kegiatan sosialisasi DBL. Tim seleksi meminta MGMP dan FMGMP penerima DBL Tahun ke-1, ke-2 dan ke-3 untuk memperbaiki proposal sesuai dengan masukan dan menyerahkan kembali dalam waktu 2 (dua) minggu kepada tim seleksi LPMP setempat. LPMP mengirimkan fotokopi SK penetapan MGMP dan FMGMP penerima DBL beserta data pendukungnya kepada Direktur Jenderal PMPTK cq. Direktur Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan dengan tembusan kepada Direktur Profesi Pendidik disertai dengan hasil penilaian proposal dan keterlaksanaan program DBL ditingkat forum, musyawarah kerja dan sekolah pada tahun sebelumnya. Catatan: Bagi MGMP yang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima DBL, maka MKKS, MKPS, dan forum MKKS yang membawahi MGMP secara otomatis mendapatkan DBL untuk MKKS, MKPS, dan forum MKKS. J. Tim Penilai Proposal Tim penilai proposal DBL antara lain meliputi unsur sebagai berikut: 1. Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi; 2. Tenaga Struktural LPMP; 3. Widyaiswara LPMP; 4. Konsultan Manajemen LPMP; 5. Dosen Perguruan Tinggi; 6. Kepala Sekolah; 7. Pengawas Sekolah; 8. Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan 9. Lainnya (bila diperlukan) K. Mekanisme Penyaluran DBL Program DBL dikelola dengan menggunakan mekanisme sebagai berikut. 1. Persyaratan Administratif Penyaluran dana dapat dilakukan apabila persyaratan administrasi di bawah ini telah terpenuhi, yaitu: a. Adanya SK penetapan MGMP dan FMGMP sebagai penerima DBL yang diterbitkan oleh LPMP. b. Adanya kuitansi yang harus ditandatangani sebanyak 5 (lima) rangkap dengan rincian 4 (empat) rangkap termasuk yang bermaterai Rp. 6.000,- diberikan kepada pemberi bantuan, dan satu rangkap sebagai pertinggal penerima DBL (contoh pada lampiran 2). c. Adanya Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara LPMP dan penerima DBL dibuat 5 (lima) rangkap dengan 2 (dua) menggunakan materai dengan posisi materi 1 (satu) materai di Pihak Kedua dan 1 (satu) materai di Pihak Pertama. Penerima DBL mendapatkan 1 (satu) rangkap SPPB yang bermaterai yang telah ditandatangani Pihak Pertama (contoh pada lampiran 3). d. Adanya fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama MGMP untuk DBL MGMP dan atas nama FMGMP untuk DBL FMGMP. Keduanya bukan atas nama pribadi. 2. Pembayaran Masing-masing MGMP Reguler dan Remote dan FMGMP terpilih dapat memperoleh DBL selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Pembayaran DBL akan diberikan pada setiap tahun anggaran guna membiayai program kegiatan untuk satu tahun ajaran. Pembayaran pada tahun kedua dan ketiga tergantung dari hasil penilaian kinerja dari MGMP/FMGMP yang bersangkutan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan/ketercapaian program kegiatan di tingkat forum, musyawarah kerja, sekolah dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan DBL yang telah diterima pada tahun sebelumnya, serta dilengkapi dengan usulan rencana kegiatan DBL MGMP/FMGMP untuk tahun ajaran berikutnya. DBL tahun kedua dan/atau ketiga tidak akan diberikan kepada MGMP dan FMGMP apabila: a. MGMP dan FMGMP tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan pada Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (Block Grant) Pasal 2 dan Pasal 3 (Lampiran 3). b. Hasil verifikasi oleh LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terhadap laporan pelaksanaan kegiatan menunjukkan ketidaksesuaian antara proposal (isi, prosedur dan hasil) ataupun perubahan kegiatan yang telah disetujui oleh LPMP sebelumnya dengan kegiatan yang dilaksanakan. c. Laporan pertanggungjawaban penerimaan/ pengeluaran keuangan tidak dibuat/dana tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ditetapkan (misalkan tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang syah) 3. Prosedur dan Syarat Pembayaran Prosedur pembayaran DBL MGMP/FMGMP Tahun Pertama, Kedua dan Ketiga dapat dilaksanakan pembayarannya sebagai berikut: a. DBL MGMP Reguler dan Remote, serta FMGMP Tahun Pertama pada tahun anggaran 2009 dapat dilakukan dalam 2 (dua) ataupun 1 (satu) tahap pembayaran. b. Untuk mekanisme pembayaran dana DBL pada tahun 2010 dilaksanakan dengan 2 (dua) mekanisme sebagai berikut: 1) Untuk dana DBL dengan jumlah dana sampai dengan Rp. 60.000.000 dibayar satu tahap (100% sekaligus). Hal ini berlaku untuk MGMP Reguler. 2) Untuk dana DBL dengan jumlah lebih dari Rp. 60.000.000,- dibayar dengan dua tahap. Hal ini berlaku untuk MGMP Remote dengan mekanisme sebagai berikut: • Tahap pertama sebesar 50% dari nilai SPPB diberikan setelah penandatangan SPPB . • Tahap kedua diberikan sebesar 50% dari nilai SPPB apabila penggunaan dana tahap I sekurang-kurangnya telah mencapai 75% c. Prosedur Pembayaran DBL MGMP/FMGMP dengan mekanisme pembayaran 1 (satu) tahap setiap tahun anggaran dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut. Syarat Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) -LS MGMP/FMGMP mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) yang dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan pada setiap tahun anggaran sebagai berikut. 1) SPP-LS DBL MGMP/FMGMP Tahun Pertama a) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan pada tahun anggaran berjalan (format pada lampiran 3); b) kuitansi sesuai dengan 100% nilai DBL pada SPPB tahun berjalan (format pada lampiran 2) c) Berita Acara Pembayaran I (format pada lampiran 4); 2) SPP-LS DBL MGMP/FMGMP Tahun Kedua a) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan pada tahun anggaran berjalan (format pada lampiran 3) b) Berita Acara Pembayaran Tahun ke-2 (format pada lampiran 5) c) Berita Acara Verifikasi pelaksanaan kegiatan Program DBL oleh musyawarah/forum musyawarah kerja Tahun Pertama pada tahun anggaran sesuai dengan jumlah dana yang diterima dari nilai SPPD (format pada lampiran 7); terhadap Laporan Kegiatan dan Keuangan Tahun Pertama yang diketahui dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP setempat. d) Laporan Rincian Penggunaan DBL Tahun Pertama berikut fotocopy rekening dan laporan kas termasuk sisa dana yang dapat diusulkan atau dirubah penggunaannya untuk kegiatan peningkatan kompetensi guru sesuai kebutuhan, dilengkapi dengan rincian penggunaan DBL yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Musyawarah/forum musyawarah kerja (format pada lampiran 11 ); e) kuitansi harus sesuai dengan nilai DBL pada SPPB tahun berjalan (format pada lampiran 2) f) Rencana Kegiatan MGMP Tahun ajaran Kedua. g) 3) SPP-LS DBL MGMP/FMGMP Tahun Ketiga a) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan pada tahun anggaran berjalan (format pada lampiran 3); b) Berita Acara Pembayaran Tahun ke-3 (format pada lampiran 6) c) Berita Acara Verifikasi pelaksanaan kegiatan Program DBL oleh musyawarah/ forum musyawarah Tahun Kedua pada tahun anggaran sesuai dengan jumlah dana yang diterima dari nilai SPPD (format pada lampiran 7); terhadap Laporan Kegiatan dan Keuangan Tahun Pertama yang diketahui dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP setempat d) Berita Acara Verifikasi pelaksanaan kegiatan Program DBL oleh musyawarah/ forum musyawarah Tahun Kedua pada tahun anggaran sesuai dengan jumlah dana yang diterima dari nilai SPPD (format pada lampiran 7); terhadap Laporan Kegiatan dan Keuangan Tahun Pertama yang diketahui dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP setempat e) Laporan Rincian Penggunaan DBL Tahun Kedua berikut fotokopi rekening dan laporan kas termasuk sisa dana yang dapat diusulkan atau dirubah penggunaannya untuk kegiatan peningkatan kompetensi guru sesuai kebutuhan, dilengkapi dengan rincian penggunaan DBL yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Musyawarah/forum musyawarah, (format pada lampiran 11) f) Kuitansi harus sesuai dengan nilai DBL pada SPPB tahun berjalan (format pada lamp 2) g) Rencana Kegiatan MGMP tahun ajaran ketiga. d. Prosedur Pembayaran DBL MGMP dengan 2 (dua) tahap pembayaran per tahun anggaran. Pembayaran DBL MGMP Remote (terpencil) tahun pertama, tahun kedua dan tahun ketiga pada TA 2010 dan selanjutnya harus dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pembayaran pertahun anggaran, yaitu : • Tahap pertama sebesar 50% dari nilai SPPB diberikan setelah penandatangan SPPB. • Tahap kedua diberikan sebesar 50% dari nilai SPPB apabila penggunaan dana tahap I sekurang-kurangnya telah mencapai 75% Dimana tata cara pembayaran adalah sebagai berikut : Syarat Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-LS MGMP Remote mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) untuk tahap pertama dan tahap kedua pada setiap tahun anggaran yang dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan, selama 3 (tiga) tahun pelaksanaan kegiatan sebagaimana penjelasan berikut ini. 1) SPP DBL MGMP/FMGMP Tahun Pertama a) Tahap pertama sebesar 50 % dari nilai SPPB pada Tahun Pertama dengan melampirkan: • Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) pada tahun anggaran berjalan yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak (format pada lampiran 3); • Kuitansi senilai 50% dari nilai SPPB pada tahun pertama yang harus ditandatangani sebanyak 5 rangkap dengan rincian 4 rangkap termasuk yang bermaterai diberikan kepada pemberi bantuan (LPMP), dan satu rangkap sebagai pertinggal penerima DBL. • Fotocopy rekening bank atas nama MGMP/Forum MGMP; • daftar penerima DBL berikut nomor rekening MGMP (disiapkan oleh BPP–bendahara Pengeluaran Pembantu, contoh pada lampiran 10); b) Tahap kedua sebesar 50 % diberikan apabila penggunaan dana tahap I sekurang-kurangnya telah mencapai 75% dari tahap pertama, dengan melampirkan: • Berita Acara Pembayaran (contoh pada lampiran 4); • Laporan penggunaan DBL tahap 1; berikut fotocopy rekening dan laporan kas, dilengkapi dengan rincian penggunaan DBL yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara MGMP (contoh pada lampiran 11); • Laporan pelaksanaan Kegiatan, mencakup:  Pelatihan dalam MGMP  Pertemuan MGMP  Rencana dan pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas  Kunjungan ke sekolah/kelas oleh Tim Ahli (Pengawas, LPTK, dsb)  Dokumentasi terkait dengan pekerjaan antara lain: Kurikulum dan silabus, perencanaan pembelajaran, analisis tes, bank soal, Lembar Kerja Siswa (LKS), jurnal pembelajaran, portofolio, telaah terhadap proses dan masalah dalam pembelajaran (critical review), pendalaman materi, dan sebagainya.  Laporan Kegiatan Tahap I Tahun Pertama tersebut diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Laporan disusun sesuai dengan sistematika penulisan laporan dilengkapi dokumen pendukung terkait diatas sesuai dengan hasil kegiatan Tahap I Tahun Pertama, dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua MGMP (contoh pada lampiran 9 dan Lampiran 14). 2) SPP DBL MGMP/FMGMP Tahun Kedua a) Tahap pertama sebesar 50 % dari nilai SPPB dengan melampirkan: • Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) yang telah ditanda tangani. • Laporan Penggunaan Dana Tahun Pertama berikut fotocopy rekening dan laporan kas, dilengkapi dengan rincian penggunaan DBL yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara MGMP (contoh pada lampiran 11); • daftar penerima DBL berikut nomor rekening MGMP (contoh pada lampiran 10); • kuitansi sesuai dengan besar dana yang diajukan (50% dari nilai SPPB); • Laporan Kegiatan Tahun Pertama lengkap dengan dokumentasi pendukung yang diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan sistematika penulisan laporan, dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua MGMP (contoh pada lampiran 9 dan lampiran 14); dan • Rencana Kegiatan MGMP Tahun Kedua. • Fotocopy rekening bank atas nama MGMP/Forum MGMP. b) Tahap kedua sebesar 50 % diberikan apabila penggunaan dana tahap I sekurang-kurangnya telah mencapai 75% dari tahap pertama, dengan melampirkan: • Berita Acara Pembayaran • Laporan penggunaan DBL tahap 1; • Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) • Bahan dan laporan terkait dengan pelaksanaan:  Pelatihan dalam MGMP  Pertemuan MGMP  Rencana dan pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas  Kunjungan ke sekolah/kelas oleh Tim Ahli (Pengawas, LPTK, dsb)  Dokumentasi terkait dengan pekerjaan antara lain: Kurikulum dan silabus, perencanaan pembelajaran, analisis tes, bank soal, Lembar Kerja Siswa (LKS), jurnal pembelajaran, portofolio, telaah terhadap proses dan masalah dalam pembelajaran (critical review), pendalaman materi, dan sebagainya. 3) SPP DBL MGMP/FMGMP Tahun Ketiga a) Tahap pertama sebesar 50 % dari nilai SPPB dengan melampirkan: • Surat Perjanjian Pemberian Bantuan yang telah ditanda tangani. • Kuitansi yang harus ditandatangani sebanyak 5 rangkap dengan rincian 4 rangkap termsuk yang bermaterai diberikan kepada pemberi bantuan, dan satu rangkap sebagai pertinggal penerima DBL. • Fotocopy rekening bank atas nama MGMP/Forum MGMP. • Surat pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) • Proposal/rencana kegiatan DBL yang telah disetujui LPMP untuk tahun ketiga dan dilengkapi dengan proposal kegiatan disertai rancangan yang jelas dan rinci tentang bagaimana sekolah (dengan dukungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kandep Agama) akan melanjutkan dan mempertahankan keberlangsungan program MGMP dan Forum MGMP masing-masing. b) Tahap kedua sebesar 50 % diberikan pada semester kedua tahun anggaran dengan melampirkan: • Berita Acara Pembayaran • Laporan penggunaan DBL tahap 1; • Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) • Bahan dan laporan terkait dengan pelaksanaan:  Pelatihan dalam MGMP  Pertemuan MGMP  Rencana dan pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas  Kunjungan ke sekolah/kelas oleh Tim Ahli (Pengawas, LPTK, dsb)  Dokumentasi terkait dengan pekerjaan antara lain: Kurikulum dan silabus, perencanaan pembelajaran, analisis tes, bank soal, Lembar Kerja Siswa (LKS), jurnal pembelajaran, portofolio, telaah terhadap proses dan masalah dalam pembelajaran (critical review), pendalaman materi, dan sebagainya. e. Penerbitan SPM- LS DBL LPMP melakukan verifikasi SPP-LS DBL yang diajukan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan pengajuan SPP-LS dari MGMP/FMGMP untuk pembayaran DBL terkait pada setiap tahun anggaran dengan ketentuan sebagai berikut 1) SPM–LS dibuat atas beban MAK yang tersedia kreditnya pada DIPA. 2) SPM–LS diterbitkan atas beban APBN dilakukan selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak SPP-LS diterima oleh penerbit SPM. 3) SPM diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen SPP-LS sesuai dengan tahap pembayaran yang diajukan (lihat penjelasan perihal SPP-LS). SPM-LS diterbitkan dalam 4 rangkap: i. Lembar 1 : KPPN pembayar ii. Lembar 2 : KPPN pembayar iii. Lembar 3 : Satker yang bersangkutan iv. Lembar 4 : arsip Pejabat Penerbit-SPM f. Penerbitan SP2D-LS DBL KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS) kepada Bank Pemerintah yang ditunjuk berdasarkan SPM-LS DBL yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM dengan ketentuan Tahun Pertama Kedua dan Ketiga dilakukan 1 (satu) tahap atau sebesar 100% dari nilai SPPB (kontrak)dengan melampirkan: 1) Kontrak atau Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (format pada Lampiran 3); 2) Daftar Nominatif Penerima Bantuan MGMP/FMGMP dengan melampirkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 58/PB/2009 (Lampiran 18); 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) (format pada Lampiran 13). g. Bank Pemerintah yang ditunjuk menyalurkan dana ke rekening penerima DBL, yang dalam hal ini adalah rekening MGMP dan FMGMP. DBL diberikan secara utuh tanpa potongan pajak. h. Pencairan DBL dari rekening MGMP/FMGMP harus ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara MGMP dan FMGMP yang bersangkutan. 4. Pengenaan Pajak Pajak akan dikenakan pada saat transaksi (pembelajaan) dengan menggunakan dana DBL sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 4.5. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan MGMP dan FMGMP disesuaikan dengan program kerja untuk satu tahun ajaran yang sudah disetujui dan merupakan lampiran pada SPPB. 5.6. Revisi Program Kerja Apabila pada saat pelaksanaan kegiatan sedang berjalan, ternyata dari hasil kajian bersama dari para anggota dan pengurus MGMP/FMGMP terhadap kebutuhan kompetensi guru diperlukan perubahan program kerja yang sudah disetujui LPMP, maka penerima DBL dapat mengajukan revisi program kerja yang diperlukan disertai dengan realokasi usulan biayanya kepada LPMP dengan tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan dan kebutuhan nyata dari MGMP atau FMGMP. Revisi dianggap sah setelah mendapat persetujuan dari LPMP setempat. BAB V PELAPORAN KEGIATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN Setiap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana MGMP dan FMGMP harus dilaporkan kepada instansi pemberi dana dan instansi terkait. Laporan merupakan bukti nyata sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan program yang dilakukan oleh MGMP dan FMGMP penerima DBL kepada instansi pemberi dana dan masyarakat pada umumnya. Berikut ini dijelaskan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang harus dilakukan oleh MGMP dan FMGMP penerima DBL. A. Pelaporan MGMP dan FMGMP wajib menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai dengan tahap pencairan dan penggunaan dana. Laporan diberikan kepada LPMP sebagai pihak pertama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal PMPTK sebagai PCU BERMUTU. Sebelum didistribusikan, isi laporan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada MKKS dan MKPS. Berdasarkan hasil supervisi, MKKS dan MKPS membubuhkan tanda tangan persetujuan laporan tersebut. Untuk tujuan transparansi dan akuntabilitas publik dari kegiatan ini, laporan juga harus dipublikasikan di sekolah inti agar dapat diakses oleh berbagai pemangku kepentingan. Publikasi ini dapat melalui media cetak maupun elektronik. Laporan yang harus disiapkan oleh penerima DBL mencakup dua hal utama; pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana. Laporan sekurang-kurangnya berisi 3 (tiga) informasi utama sebagai berikut. 1. Pelaksanaan Kegiatan: a. Jadwal dan pelaksanaan kegiatan termasuk peserta dan narasumber. b. Hasil pelaksanaan kegiatan sesuai topik kegiatan. c. Permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya. 2. Pertanggungjawaban Keuangan: a. Penggunaan dana sesuai dengan proposal. b. Permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya. 3. Rangkuman hasil evaluasi mandiri yang dilakukan sekolah dan gugus. Agar laporan memuat kedua informasi utama tersebut, maka harus digunakan format laporan sebagai berikut. 1. Lembaran pengesahan oleh atasan langsung (contoh lampiran 1). 2. Kata pengantar. 3. Daftar isi. 4. Bab I Pendahuluan (latar belakang, tujuan program, hasil yang diharapkan, sasaran, dan sebagainya). 5. Bab II Pelaksanaan Program (menginformasikan semua kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati yang mencakup tempat, waktu, kegiatan, penggunaan dana, masalah, dan upaya pemecahan masalah). 6. Bab III Hasil Pelaksanaan Kegiatan. 7. Bab IV Rangkuman Hasil Evaluasi Mandiri 8. Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi. 9. Lampiran-lampiran a. Hasil evaluasi mandiri oleh sekolah. b. Hasil evaluasi mandiri oleh MGMP dan FMGMP. c. Dokumen hasil kegiatan. d. Fotocopi dokumen pertanggungjawaban keuangan (asli disimpan di masing-masing MGMP). Laporan dibuat 1 (satu) atau 2 (dua) kali sesuai dengan tahap pencairan dan pertanggungjawaban. B. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang transparan dan akuntabel merupakan gambaran efisiensi dan efektifitas dari dana yang digunakan. 1. Dasar Pertanggungjawaban a. SPPB antara LPMP dengan MGMP atau FMGMP. b. Rencana Kerja DBL yang telah disepakati yang merupakan lampiran SPPB. 2. Jenis Pertanggungjawaban Ada 2 kategori pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh penerima DBL yaitu : a. pertanggungjawaban administrasi keuangan; dan b. pertanggungjawaban pelaksanaan dan hasil kegiatan. 3. Siklus dan Bentuk Pertanggungjawaban a. Mekanisme 1) Semua DBL yang telah digunakan oleh MGMP dan FMGMP dipertanggungjawabkan kepada LPMP. 2) LPMP melaporkan pengunaan DBL oleh masing-masing MGMP dan FMGMP secara ringkas kepada Ditjen PMPTK cq. Direktur Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan. 3) Pertanggungjawaban secara internal di dalam MGMP dan FMGMP harus disimpan oleh masing-masing MGMP dan FMGMP agar sewaktu-waktu dapat ditunjukkan sebagai bukti pengeluaran apabila diperlukan. b. Pembukuan 1) Setiap pengeluaran DBL untuk MGMP dan FMGMP harus ditandatangani oleh ketua dan bendahara MGMP dan FMGMP dan dicatat atau dibukukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (contoh pada lampiran 15). 2) Menyertakan semua bukti pengeluaran dana untuk keperluan pemeriksaan keuangan. 3) Semua bukti pengeluaran dana harus asli dari penerima pembayaran, tidak boleh fotokopi. 4) Bukti pengeluaran uang di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) harus dibubuhi materai Rp. 6.000,-. Bukti pengeluaran harus jelas uraian peruntukan pembayarannya (misalnya uang konsumsi, pembelian barang atau jasa) dan diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran. 5) Bukti pembelanjaan harus memberikan informasi tentang penjual atau toko (nama, alamat, telepon), produk atau barang yang dibeli; jumlah dan harga per buah, tanggal transaksi, dan nama penerima pembayaran (contoh lampiran 16). 6) Jika bukti pembayaran tidak tersedia (biasanya di toko yang kecil), penjual atau toko dapat menuliskan informasi serupa pada selembar kertas dan menandatanganinya. 7) Ketua dan bendahara MGMP dan FMGMP tidak diijinkan untuk membuat sendiri bukti pembayaran. Segala pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan MGMP dan FMGMP untuk anggota maupun pihak yang terkait, harus membuat bukti pembayaran atau penerimaan berupa kuitansi "bukti kas keluar" yang dilengkapi dengan nama dan tandatangan ketua, bendahara dan penerima, jumlah uang yang dibayarkan, tanggal pembayaran serta penjelasan tentang kegiatan yang dibayar (contoh lampiran 17) . 8) Laporan pertanggungjawaban keuangan MGMP dan FMGMP dipublikasikan secara umum menggunakan format 1 berikut ini: Format 1: Contoh Laporan Pertanggungjawaban Keuangan DBL MGMP/FMGMP ……… Periode ………. Saldo Awal: Kas xxx Bank xxx +/+ XXX Penerimaan: Hibah (grants) xxx Donasi xxx Bunga bank xxx Lain lain xxx +/ XXX/+ Pengeluaran: Kegiatan A xxx Kegiatan B xxx …………. xxx/+ XXX/- Saldo Akhir XXX Kas xxx Bank xxx BAB VI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program Dana Bantuan Langsung ini. Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan dan akuntabilitas publik. Program dilaksanakan dengan memberdayakan konsultan manajemen DBL yang ditempatkan di LPMP sesuai dengan kewenangannya. Setiap konsultan manajemen bertanggungjawab membina pelaksanaan kegiatan program Dana Bantuan Langsung di 2 (dua) sampai 3 (tiga) kabupatan/kota. Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersebut tergambar dalam diagram alur berikut. Diagram Alur Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Terkait dalam Pelaksanaan Program DBL A. Tugas dan Tanggungjawab Tingkat Pusat Direktorat Profesi Pendidik, Direktorat Tenaga Kependidikan dan Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan secara bersama-sama bertanggungjawab dalam: 1. menentukan kuota DBL untuk masing-masing provinsi yang didasarkan pada jumlah sekolah pada masing-masing wilayah kabupaten/kota; 2. menentukan alokasi DBL per kabupaten; 3. mengembangkan pedoman penyelenggaraan program DBL, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan DBL; 4. mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait pelaksanaan DBL. B. Tugas dan Tanggungjawab LPMP a. Bersama Dinas Pendidikan Provinsi, mengumumkan dan mensosialisasikan adanya program DBL ke kabupaten/kota dan kecamatan di wilayahnya. b. Menghimpun dan menyediakan profil dan data MGMP dan FMGMP yang ada di daerahnya. c. Menyeleksi proposal yang diusulkan MGMP dan FMGMP dengan merujuk pada pedoman yang berlaku. d. Menetapkan MGMP dan FMGMP yang lolos seleksi sebagai penerima DBL. e. Menyalurkan DBL kepada MGMP dan FMGMP sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan MGMP dan FMGMP penerima DBL. f. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan MGMP dan FMGMP, serta penggunaan DBL sebagai bagian dari evaluasi pertanggungjawaban manajemen dan substansi. g. Membuat laporan hasil pelaksanaan DBL MGMP dan FMGMP dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidik, cq. Direktur Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan, dengan alamat sebagai berikut: Direktur Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Gedung D, Lantai-15, Kompleks Kemendiknas Jl. Pintu-1, Senayan Jakarta. h. Tembusan Laporan dikirim kepada Direktur Profesi Pendidik dengan alamat sebagai berikut: Direktur Profesi Pendidik Gedung D, Lantai-14, Kompleks Kemendiknas Jl. Pintu-1, Senayan Jakarta. C. Tugas dan Tanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 1. Menghimpun dan menyediakan data profil MGMP dan FMGMP yang ada di wilayahnya. 2. Membantu MGMP dan FMGMP dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan. 3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan DBL dan memastikan bahwa mekanisme pelaksanaan, tata cara administrasi dan pembiayaan serta waktu pelaksanaan program di lapangan mengacu pada dan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program DBL. 4. Membimbing MGMP dan FMGMP dalam pelaksanaan kegiatan DBL dan memastikan bahwa dana digunakan secara efisien dan transparan. 5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DBL. D. Tugas dan Tanggungjawab Konsultan Manajemen DBL 1. Bersama-sama dengan tim pengelola DBL memastikan bahwa dana digunakan secara efisien dan transparan sesuai proposal yang diajukan. 2. Berperan aktif sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi program DBL. 3. Memfasilitasi MGMP dan FMGMP dalam penyempurnaan proposal, termasuk klarifikasi tujuan program yang ingin dicapai, rencana kerja, biaya yang dibutuhkan, dan kelengkapan proposal. 4. Membantu pengelola DBL dalam memastikan tersedianya data profil MGMP dan FMGMP pada wilayahnya. 5. Membimbing dan mengarahkan MGMP dan FMGMP dalam pelaksanaan kegiatan menyangkut semua prosedur teknis, administrasi dan keuangan, serta kemajuan pekerjaan. 6. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DBL baik dari aspek teknis, administrasi dan keuangan untuk menjamin kualitas hasil kegiatan yang baik, sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 7. Untuk melindungi kepentingan guru yang mengajar di tempat terpencil maka Konsultan Manajemen DBL juga bertugas membantu memastikan bahwa desain modul/materi pelatihan cukup fleksibel agar bisa diadaptasikan dengan konteks budaya dan pendidikan setempat, seperti: a. memfasilitasi Penelitian Tindakan Kelas yang memungkinkan para guru memilih suatu topik, mendesain dan mengimplementasikannya sesuai dengan situasi pembelajaran setempat; b. memfasilitasi agar para guru setempat, koordinator MGMP dan FMGMP, pemangku kepentingan lain yang memahami isu-isu pendidikan setempat dilibatkan dalam pengembangan materi atau modul tersebut. E. Tugas dan Tanggungjawab Pengurus MGMP dan FMGMP 1. Mengikuti sosialisasi program DBL yang dilaksanakan oleh LPMP. 2. Menyusun proposal lengkap sesuai dengan pedoman pelaksanaan DBL. 3. Jika diperlukan, memperbaiki proposal sesuai dengan saran atau masukan dari Tim Penilai proposal DBL. 4. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan usulan dalam proposal. 5. Membuat pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, dan keuangan pelaksanaan program. 6. Membuat laporan administratif dan akademik pelaksanaan kegiatan. 7. Membuat rencana rinci keberlanjutan program untuk tahun berikutnya. 8. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Dinas Pendidikan Kecamatan/UPTD. 9. Menjamin bahwa kegiatan yang dibiayai DBL dilaksanakan secara akuntabel. BAB VII PEMANTAUAN, PENGAWASAN, DAN PENGADUAN MASYARAKAT A. Pemantauan Program DBL perlu dikendalikan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan (Inspektorat Jenderal, BPK, BPKP, dan BPD). Selain itu, program ini juga membuka unit pengaduan masyarakat. 1. Tujuan a. Memperoleh masukan terhadap efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program DBL. b. Memetakan kinerja MGMP dan FMGMP dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan DBL yang telah ditentukan dalam proposal. c. Menyusun rekomendasi sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan peningkatan program DBL. 2. Komponen yang dipantau a. Organisasi dan Manajemen 1) Kepengurusan. 2) Komitmen pengurus dan anggota MGMP dan FMGMP dalam pelaksanaan kegiatan MGMP dan FMGMP. 3) Pembinaan, fasilitasi dalam mengaktifkan kegiatan MGMP dan FMGMP. 4) Pembinaan kemitraan dengan berbagai pihak yang relevan. b. Pengelolaan DBL 1) Jumlah dana bantuan yang diterima MGMP dan FMGMP. 2) Kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan pengeluaran. 3) Kesesuaian pengeluaran dengan rencana kegiatan yang diajukan di dalam proposal. 4) Tersedianya pembukuan, lengkap, jelas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai bukti-buki pengeluaran yang sah. c. Pelaksanaan Program Kerja 1) Kesesuaian pelaksanaan dan rencana kerja dalam hal kegiatan program, jadwal, volume kegiatan, prosedur, dan hasil. 2) Partisipasi anggota MGMP dan FMGMP. 3) Fasilitasi dari narasumber. 4) Identifikasi permasalahan yang dihadapi; solusi yang diambil dan rencana tindak lanjut. 3. Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut. a. Evaluasi Mandiri 1) Sekolah melakukan evaluasi mandiri dua kali dalam setahun, yaitu tengah tahunan dan akhir tahun. 2) MGMP dan FMGMP melakukan evaluasi mandiri dua kali dalam setahun. Hasil evaluasi mandiri ini merupakan bahan dan lampiran laporan kegiatan secara keseluruhan. b. Pemantauan Internal 1) Tim Dinas Kabupaten/Kota, Tim LPMP, Konsultan Manajemen, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Tim Ditjen PMPTK memantau kegiatan operasional di MGMP dan FMGMP. Setiap tim membuat laporan hasil pemantauan dan mendiseminasikannya kepada pihak terkait. 2) Tim Fasilitator Kabupaten/Kota, Tim Fasilitator Provinsi dan LPMP, Tim Pengembang dan P4TK memantau pelaksanaan pelatihan anggota MGMP dan FMGMP di kabupaten/kota. 3) Tim Fasilitator Kabupaten/Kota, Tim Fasilitator Provinsi dan LPMP, Tim Pengembang, dan Tim P4TK memantau kegiatan guru tingkat MGMP dan FMGMP. c. Pemantauan Eksternal Kegiatan pemantauan eksternal dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Kegiatan yang dipantau mencakup kegiatan operasional maupun kegiatan teknis akademis. Pelaksanaan pemantauan dilaksanakan setiap tahun. 4. Responden Responden yang akan menjadi subyek pemantauan adalah: a. pengurus: ketua, sekretaris, dan bendahara MGMP dan FMGMP; b. anggota MGMP dan FMGMP, masing-masing minimum 3 (tiga) orang; c. siswa, orang tua, dan masyarakat. 5. Metode Pengumpulan data dilakukan melalui: a. penyebaran angket; b. wawancara; c. observasi; dan d. studi dokumentasi. B. Pembinaan dan Pengawasan (Audit) 1. Tim Bank Dunia dan Tim Audit lain (Inspektorat Jenderal Depdiknas, BPKP, BPK) melakukan pemantauan terhadap MGMP dan FMGMP kabupaten/kota penerima DBL. Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan, tim membuat laporan hasil pemantauan. Laporan akan dibahas dengan Tim Proyek Pusat yaitu PCU, Direktorat Profesi Pendidik, dan Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan, Ditjen PMPTK. 2. Daftar MGMP dan FMGMP penerima DBL dan kriteria seleksinya diumumkan secara terbuka ke seluruh MGMP dan FMGMP. Pengumuman dilakukan dengan mendistribusikan Surat Edaran dari Ditjen PMPTK ke Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, MGMP, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS, dan BMPS. 3. LPMP mengumumkan di media massa lokal secara terbuka tentang MGMP dan FMGMP penerima DBL, lokasi MGMP dan FMGMP, jumlah dana total yang diberikan dan mekanisme pelaksanaan program. C. Pengaduan Masyarakat Untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan program, masyarakat diminta untuk menyampaikan informasi, kritik, saran, atau pengaduan, tentang program baik yang menyangkut keuangan, teknis, maupun kebijakan. Para pengadu dapat menghubungi KPKPP (Koordinator Pusat Kegiatan Penanganan Pengaduan) atau KDKPP (Koordinator Daerah Kegiatan Penanganan Pengaduan), Gerai Informasi dan Media Depdiknas, atau lembaga-lembaga berikut ini sesuai dengan alamat masing-masing. Lembaga tersebut adalah sebagai berikut. 1. Tim DBL di tingkat provinsi. 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 3. Program BERMUTU Jakarta, Tembusan ke: Ditjen PMPTK u.p. Direktur Profesi Pendidik Kompleks Kemendiknas Gd. D Lt. 14 Jl. Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat Telp./Fax.: 021-57974124 Email: dikdasprodik@yahoo.com Proses pengaduan dilakukan dengan cara sebagai berikut. 1. Penanganan Pengaduan a. Pengaduan dan usulan/kritik diterima, dicatat, dan diselesaikan di tingkat lokal dan disampaikan kepada KDKPP. Selanjutnya KDKPP merupakan pihak yang bertanggung jawab melakukan penyelidikan dan menyelesaikan pengaduan di tingkat Provinsi. b. KPKPP (Koordinator Pusat Kegiatan Penanganan Pengaduan) bertanggung jawab terhadap proses penyelesaian pengaduan serius yang: (i) tidak dapat diselesaikan di tingkat lokal oleh KDKPP); (ii) dilaporkan oleh Direktorat terkait; dan atau (iii) dilaporkan oleh anggota masyarakat. c. Pengaduan yang masuk ke Direktorat terkait akan dianalisis dan ditindaklanjuti secara terkonsentrasi oleh KPKPP bekerjasama dengan Aparat Pengawas Fungsional Pusat. Tim Evaluasi Pusat akan melakukan penyelidikan baik secara independen ataupun bersama-sama dengan KPKPP dan Aparat Pengawas Fungsional Pusat. Hasil dari penyelidikan tersebut akan diinformasikan ke Direktorat terkait dengan tembusan kepada KDKPP. 2. Mekanisme Pengaduan a. Seluruh pengaduan akan dicatat oleh KPKPP dan KDKPP serta dilaporkan ke LPMP dan Direktorat terkait untuk kemudian dimasukkan ke dalam basis data (database). b. Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti oleh KPKPP dan atau KDKPP selambat-lambatnya empat minggu semenjak pengaduan diterima. c. Hasil investigasi akan diinformasikan kepada pelapor dan diumumkan melalui berbagai saluran informasi Program BERMUTU sebagaimana dijelaskan dalam Bab VIII dari POM. d. Semua pelapor akan dilindungi identitasnya. e. Pelapor yang merasa tidak puas atas hasil investigasi yang telah dilakukan dapat melaporkan ke pihak yang lebih tinggi. Apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya penyimpangan atau penyelewengan, maka pihak yang dilaporkan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Bab VIII dari POM.