KEGIATAN BERMUTU BATANG TIMUR

Kamis, 28 Oktober 2010

KATA PENGANTAR


Pemerintah Indonesia melalui  Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru untuk memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D-IV, menguasai empat kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional), serta memiliki sertifikat pendidik.

Sebagai salah satu sarana dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, dan karier guru, maka guru dapat membentuk dan menjadi anggota organisasi profesi yang bersifat independen. Salah satu bentuk organisasi profesi di tingkat kecamatan adalah Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), sedangkan yang di tingkat kabupaten/kota disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).

Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU) menyelenggarakan program Dana Bantuan Langsung untuk Kelompok Kerja dan Musyawarah Kerja. Tujuan dari program dimaksud adalah untuk meningkatkan mutu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah melalui pemberdayaan kapasitas kelompok kerja dan musyawarah kerja guru, kepala sekolah serta pengawas sekolah.

Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi para pengelola Dana Bantuan Langsung (DBL) untuk dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan maksud yang diharapkan.

Jakarta,    Januari 2010
Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan,




Prof. Dr. Baedhowi
NIP 19490828 197903 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar