KEGIATAN BERMUTU BATANG TIMUR

Jumat, 04 Februari 2011

SIAPKAN DARI SEKARANG

Oleh: Mulud Sugito
Guru SMPN 4 Bandar dan saat ini sedang Tugas Belajar pada Program Studi Magister teknik Informatika konsentrasi Multimedia di Universitas Dian Nuswantoro Semarang

Bapak Ibu Guru,
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya telah keluar, tinggal menunggu petunjuk pelaksanaannya secara rinci dari Mendiknas.
Dalam Permenpan tersebut, jabatan guru tidak lagi terdiri dari Guru Pratama hingga Guru Utama tetapi hanya terdiri dari 4 jenjang jabatan yakni: Guru Pertama (III/a dan III/b), Guru Muda (III/c dan III/d), Guru Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c), Guru Utama (Pembina Utama Madya, golongan IV/d dan Pembina Utama, golongan IV/e).
Yang perlu kita cermati dan siapkan adalah pengaturan tentang kenaikan pangkat pada pasal 17 sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan III/c, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
Pasal ini terdiri dari 9 ayat, namun saya kutipkan sampai ayat kelima. Intinya, kalau dalam Permenpan sebelumnya kewajiban melakukan pengembangan profesi berupa publikasi karya ilmiah diwajibkan mulai pangkat Pembina, golongan IV/a, setelah terbitnya peraturan ini kewajiban menulis dan memublikasikan karya ilmiah dimulai sejak guru berpangkat Penata Muda Tk. I, golongan III/b yang ingin naik pangkat ke jenjang berikutnya.
Peraturan sudah dikeluarkan, petunjuk pelaksanaan sedang dipersiapkan, kita tinggal menunggu. Cepat atau lambat kita akan ’terkena’ peraturan itu. Jadi, tidak ada kata lain selain mempersiapkan diri dan mulai belajar. Mulai kapan? SEKARANG!
Sumber: http://5u54nto.wordpress.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar